Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Prof. Yusril: Meski Ada Salah Ketik, UU Cipta Kerja Tetap Sah Dan Mengikat

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 04:41 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Insiden salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinilai tidak berpengaruh banyak terhadap norma yang diatur di dalamnya.

Begitu disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Menurut Yusril, UU tersebut pada kenyataannya sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara, maka sudah sah.


"Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril.

Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini menambahkan, untuk memperbaiki UU yang terdapat salah ketik tersebut, Presiden yang dalam hal ini dapat diwakili oleh Menkopolhukam, Menkumham atau Mensesneg dan pimpinan DPR RI dapat mengadakan rapat bersama untuk memperbaiki salah ketik tersebut.

Namun dengan syarat, bilaman salah ketik itu tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketikannya itu.

Yusril mengatakan, selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi, namun biasanya belum diserahkan ke Presiden untuk diteken.

Menurutnya, Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis.

"Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya.

Meski demikian, kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Ia berpandangan, terjadinya banyak kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja ini, karena proses pembentukan undang-undang ini dilakukan tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kecermatan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya