Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Prof. Yusril: Meski Ada Salah Ketik, UU Cipta Kerja Tetap Sah Dan Mengikat

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 04:41 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Insiden salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinilai tidak berpengaruh banyak terhadap norma yang diatur di dalamnya.

Begitu disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Menurut Yusril, UU tersebut pada kenyataannya sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara, maka sudah sah.


"Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril.

Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini menambahkan, untuk memperbaiki UU yang terdapat salah ketik tersebut, Presiden yang dalam hal ini dapat diwakili oleh Menkopolhukam, Menkumham atau Mensesneg dan pimpinan DPR RI dapat mengadakan rapat bersama untuk memperbaiki salah ketik tersebut.

Namun dengan syarat, bilaman salah ketik itu tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketikannya itu.

Yusril mengatakan, selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi, namun biasanya belum diserahkan ke Presiden untuk diteken.

Menurutnya, Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis.

"Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya.

Meski demikian, kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Ia berpandangan, terjadinya banyak kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja ini, karena proses pembentukan undang-undang ini dilakukan tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kecermatan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya