Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Prof. Yusril: Meski Ada Salah Ketik, UU Cipta Kerja Tetap Sah Dan Mengikat

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 04:41 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Insiden salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinilai tidak berpengaruh banyak terhadap norma yang diatur di dalamnya.

Begitu disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Menurut Yusril, UU tersebut pada kenyataannya sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara, maka sudah sah.


"Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril.

Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini menambahkan, untuk memperbaiki UU yang terdapat salah ketik tersebut, Presiden yang dalam hal ini dapat diwakili oleh Menkopolhukam, Menkumham atau Mensesneg dan pimpinan DPR RI dapat mengadakan rapat bersama untuk memperbaiki salah ketik tersebut.

Namun dengan syarat, bilaman salah ketik itu tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketikannya itu.

Yusril mengatakan, selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi, namun biasanya belum diserahkan ke Presiden untuk diteken.

Menurutnya, Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis.

"Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya.

Meski demikian, kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Ia berpandangan, terjadinya banyak kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja ini, karena proses pembentukan undang-undang ini dilakukan tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kecermatan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya