Berita

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun/Net

Politik

Misbakhun Yakin UU Ciptaker Dongkrak Perekonomian Di Tengah Pandemi

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Omnibus law UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo dengan diberi nomor 11/2020 merupakan upaya pemerintah hadir menopang situasi perkembangan zaman dan perekonomian yang terkontraksi akibat Covid-19.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam cuitan akun Twitter pribadinya @MMisbakhun, Rabu (4/11).

"Melalui pemberlakuan UU Cipta Kerja, pemerintah menjamin kemudahan masyarakat dalam menjalankan usaha dari skala mikro, kecil, menengah hingga industri perusahaan besar dan kalangan investor kakap. Harapannya, pengusaha di Indonesia akan siap naik kelas dan mengembangkan bisnisnya," ujar Misbakhun.

Sektor UMKM selama ini, kata Misbakhun, banyak mengeluh kesulitan mendapatkan legalitas usaha dalam pendaftaran hingga bantuan permodalan. Selain itu, UMKM juga akan difasilitasi mendapatkan sertifikasi halal yang biayanya ditanggung negara.

"Usaha ini akan mendorong tumbuhnya sektor UMKM yang mampu menyerap lapangan pekerjaan secara luas dan merata di Indonesia," tuturnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, permasalahan lain yang akan dientaskan melalui UU Ciptaker ini adalah perizinan investasi yang selama ini berbelit dan tidak sinkron dari daerah hingga Pusat akhirnya disederhanakan dan dimudahkan.

"Harapannya, ada jaminan kepastian masuknya investasi dan berdampak pada terbukanya lapangan kerja baru untuk menyerap angkatan kerja tiap tahunnya, para pencari kerja, dan mereka yang dirumahkan karena terdampak pandemi Covid-19," ucap Misbakhun.

Setidaknya terdapat 2,9 juta pencari kerja baru di Indonesia setiap tahunnya. Pemerintah, tegas Misbakhun, berusaha hadir untuk menampung banyaknya pencari kerja itu dengan membuka kran investasi.

Apalagi kualitas pertumbuhan ekonomi di Indonesia rendah karena tidak didorong adanya investasi yang sehat, melainkan hanya ditopang dari konsumsi rumah tangga.

"Dengan demikian, tumpang tindihnya aturan dari tingkat daerah hingga pusat yang menjadi salah satu kendala yang telah dihapuskan dengan UU Cipta Kerja," ucapnya.

"Inilah yang menjadi peluang dan percepatan bagi investor menanamkan modalnya di Indonesia. Investasi menjadi kunci untuk menjawab tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. UU Omnibus Law ini pada akhirnya merupakan upaya percepatan pemerintah dalam membangkitkan perekonomian negara di tengah pandemi Covid-19," demikian Misbakhun menambahkan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya