Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL
Ultimatum disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah kepemimpinan Gubernur Zulkiflimansyah serta kepala daerah lain untuk tidak menyelewengkan dana bantuan sosial demi kepentingan Pilkada.
KPK memastikan akan memonitor dana bansos di masa pandemi Covid-19, terutama daerah-daerah yang menggelar pilkada 2020 seperti NTB.
“Kami ingatkan bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk penyimpangan APBD, kalau sampai bansos itu ditempeli atribut-atribut dari calon petahana, itu yang kami ingatkan,†kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (3/11).
Alex menuturkan, sejauh ini pihaknya kerap menemukan sejumlah kepala daerah menggunakan dana bansos untuk kepentingan pilkada. Oleh karenanya, lembaga antirasuah akan memaksimalkan pemantauan dengan menggandeng
stakeholder lainnya seperti Bawaslu dan KPU.
“Ada beberapa kejadian seperti ada yang ditempeli identitas dari kepala daerah dan petahana, itu juga salah satu bentuk penyimpangannya. Hal itu yang kami ingatkan secara terus-menerus kepada calon kepala daerah yang dari petahana supaya tidak menggunakan anggaran daerah APBD, dalam hal ini Bansos untuk pencegahan diri,†ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia menegaskan, bansos Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan politik petahana dalam pemilihan kepala daerah.
"Ada pilkada, kalau saya berpendapat, bantuan sosial tetap dilaksanakan pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama, foto, dan lain-lain," kata Mendagri.