Berita

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan/Net

Politik

Gatot Nurmantyo Langsung Letoy…

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 19:15 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Berita tentang pemberian rencana pemberian Bintang Mahaputra untuk mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo kelihatannya cukup mengejutkan sementara kalangan, terutama kaum oposisi.

Sedianya, pemberian Bintang Mahaputra untuk seorang mantan Panglima TNI adalah hal yang biasa. Namun, karena Gatot Nurmantyo sudah kadung dianggap sebagai tokoh oposisi, tak urung pemberian Bintang Mahaputra itu menuai berbagai spekulasi.

Tidak sedikit yang mengaitkan pemberian Bintang Mahaputra itu dengan sikap Gatot Nurmantyo yang dinilai melemah setelah sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap.


“Langsung letoy GN,” tulis seorang netizen yang menggunakan akun Twitter @ernasusantys.

“Coba dah tawarin jadi Presiden?” komen @adihijrodi.

“Jurus ampuh penjinakan,” sambung @josc716.

Rencana pemberian Bintang Mahaputra untuk Gatot Nurmantyo disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Selain Gatot, tokoh lain yang mendapatkan Bintang Mahaputra adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia. Bintang ini bisa diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Dalam Pasal 25 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disebutkan, penerima Bintang Mahaputra adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKR, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, dan berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Selain itu, seseorang yang bisa mendapatkan Bintang Mahaputra tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya