Berita

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan/Net

Politik

Gatot Nurmantyo Langsung Letoy…

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 19:15 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Berita tentang pemberian rencana pemberian Bintang Mahaputra untuk mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo kelihatannya cukup mengejutkan sementara kalangan, terutama kaum oposisi.

Sedianya, pemberian Bintang Mahaputra untuk seorang mantan Panglima TNI adalah hal yang biasa. Namun, karena Gatot Nurmantyo sudah kadung dianggap sebagai tokoh oposisi, tak urung pemberian Bintang Mahaputra itu menuai berbagai spekulasi.

Tidak sedikit yang mengaitkan pemberian Bintang Mahaputra itu dengan sikap Gatot Nurmantyo yang dinilai melemah setelah sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap.


“Langsung letoy GN,” tulis seorang netizen yang menggunakan akun Twitter @ernasusantys.

“Coba dah tawarin jadi Presiden?” komen @adihijrodi.

“Jurus ampuh penjinakan,” sambung @josc716.

Rencana pemberian Bintang Mahaputra untuk Gatot Nurmantyo disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Selain Gatot, tokoh lain yang mendapatkan Bintang Mahaputra adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia. Bintang ini bisa diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Dalam Pasal 25 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disebutkan, penerima Bintang Mahaputra adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKR, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, dan berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Selain itu, seseorang yang bisa mendapatkan Bintang Mahaputra tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya