Berita

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan/Net

Politik

Gatot Nurmantyo Langsung Letoy…

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 19:15 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Berita tentang pemberian rencana pemberian Bintang Mahaputra untuk mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo kelihatannya cukup mengejutkan sementara kalangan, terutama kaum oposisi.

Sedianya, pemberian Bintang Mahaputra untuk seorang mantan Panglima TNI adalah hal yang biasa. Namun, karena Gatot Nurmantyo sudah kadung dianggap sebagai tokoh oposisi, tak urung pemberian Bintang Mahaputra itu menuai berbagai spekulasi.

Tidak sedikit yang mengaitkan pemberian Bintang Mahaputra itu dengan sikap Gatot Nurmantyo yang dinilai melemah setelah sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap.


“Langsung letoy GN,” tulis seorang netizen yang menggunakan akun Twitter @ernasusantys.

“Coba dah tawarin jadi Presiden?” komen @adihijrodi.

“Jurus ampuh penjinakan,” sambung @josc716.

Rencana pemberian Bintang Mahaputra untuk Gatot Nurmantyo disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Selain Gatot, tokoh lain yang mendapatkan Bintang Mahaputra adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia. Bintang ini bisa diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Dalam Pasal 25 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disebutkan, penerima Bintang Mahaputra adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKR, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, dan berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Selain itu, seseorang yang bisa mendapatkan Bintang Mahaputra tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya