Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rilis tersangka baru kasus korupsi PT DI/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT DI

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 17:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Mereka adalah Arie Wibowo selaku Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014 sampai dengan 2019, Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (3/11).

Alex mengatakan, dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Ditambahkan Alex, PT DI (Persero) dengan perusahaan mitra penjualannya diduga melakukan pekerjaan fiktif.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp 202.196.497.761,42
dan 8.650.945,27 dolar AS sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600.

Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.

"Arie diduga menerima Rp 9.172.012.834, kemudian Didi Laksamana sebesar Rp 10.805.119.031 dan Ferry Santosa Subrata sebesar Rp 1.951.769.992," kata Alex.

Atas ulahnya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya