Berita

Akisi kaum buruh menolak UU Cipta Kerja/Net

Politik

Selain Ke MK, Serikat Pekerja Bisa Kawal Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 15:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada dua pilihan yang dapat dilakukan serikat pekerja atau kalangan buruh pasca ditandatanganinya draf omnibus law UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 ini diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Dua pilihan itu yaitu, judicial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau terlibat dalam mengawal proses peraturan turunan. Peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri atau Peraturan Menaker.


"Dua pilihan ini untuk memastikan adanya perlindungan terhadap para pekerja," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/11).

Apabila melalui jalur MK, Labor Institute mewanti-wanti netralitas para hakim. Pasalnya, para hakim konstitusi dipilih melalui proses politik di DPR, apalagi diduga "titipan" parpol di parlamen.

Namun demikian, Andy William tetap menyarankan agar serikat pekerja atau serikat buruh tetap melaju ke MK.

"Ajukan pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD agar dapat memenangkan 'pertempuran' di sidang MK," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya