Berita

Akisi kaum buruh menolak UU Cipta Kerja/Net

Politik

Selain Ke MK, Serikat Pekerja Bisa Kawal Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 15:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada dua pilihan yang dapat dilakukan serikat pekerja atau kalangan buruh pasca ditandatanganinya draf omnibus law UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 ini diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Dua pilihan itu yaitu, judicial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau terlibat dalam mengawal proses peraturan turunan. Peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri atau Peraturan Menaker.


"Dua pilihan ini untuk memastikan adanya perlindungan terhadap para pekerja," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/11).

Apabila melalui jalur MK, Labor Institute mewanti-wanti netralitas para hakim. Pasalnya, para hakim konstitusi dipilih melalui proses politik di DPR, apalagi diduga "titipan" parpol di parlamen.

Namun demikian, Andy William tetap menyarankan agar serikat pekerja atau serikat buruh tetap melaju ke MK.

"Ajukan pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD agar dapat memenangkan 'pertempuran' di sidang MK," tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya