Berita

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly/Net

Politik

Menkumham: Terlepas Dari Berbagai Kontroversinya, UU Cipta Kerja Sangat Reformatif Dan Fenomenal

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 11/2020 merupakan sebuah lompatan besar dalam sejarah hukum di Indonesia.

Terlepas dari berbagai kontroversinya, omnibus law UU Cipta Kerja ini adalah terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11).

"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah UU," jelas Yasonna.

Adapun, kata Yasonna, silang pendapat yang terjadi di tengah masyarakat mengenai omnibus law UU Cipta Kerja merupakan hal wajar. Sebab, UU Ciptaker merupakan terobosan hukum untuk memajukan bangsa Indonesia.

Masyarakat boleh berbeda pendapat, tapi bagi Yasonna, UU Ciptaker adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

"Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain," imbuh dia.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu meyakini bahwa UU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha," demikian Yasonna.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Usai diteken Jokowi, UU yang kini bernomor 11/2020 tersebut bisa diakses dan diunduh publik lewat situs Setneg.go.id.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya