Berita

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly/Net

Politik

Menkumham: Terlepas Dari Berbagai Kontroversinya, UU Cipta Kerja Sangat Reformatif Dan Fenomenal

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 11/2020 merupakan sebuah lompatan besar dalam sejarah hukum di Indonesia.

Terlepas dari berbagai kontroversinya, omnibus law UU Cipta Kerja ini adalah terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11).


"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah UU," jelas Yasonna.

Adapun, kata Yasonna, silang pendapat yang terjadi di tengah masyarakat mengenai omnibus law UU Cipta Kerja merupakan hal wajar. Sebab, UU Ciptaker merupakan terobosan hukum untuk memajukan bangsa Indonesia.

Masyarakat boleh berbeda pendapat, tapi bagi Yasonna, UU Ciptaker adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

"Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain," imbuh dia.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu meyakini bahwa UU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha," demikian Yasonna.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Usai diteken Jokowi, UU yang kini bernomor 11/2020 tersebut bisa diakses dan diunduh publik lewat situs Setneg.go.id.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya