Berita

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly/Net

Politik

Menkumham: Terlepas Dari Berbagai Kontroversinya, UU Cipta Kerja Sangat Reformatif Dan Fenomenal

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 11/2020 merupakan sebuah lompatan besar dalam sejarah hukum di Indonesia.

Terlepas dari berbagai kontroversinya, omnibus law UU Cipta Kerja ini adalah terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11).


"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah UU," jelas Yasonna.

Adapun, kata Yasonna, silang pendapat yang terjadi di tengah masyarakat mengenai omnibus law UU Cipta Kerja merupakan hal wajar. Sebab, UU Ciptaker merupakan terobosan hukum untuk memajukan bangsa Indonesia.

Masyarakat boleh berbeda pendapat, tapi bagi Yasonna, UU Ciptaker adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

"Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain," imbuh dia.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu meyakini bahwa UU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha," demikian Yasonna.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Usai diteken Jokowi, UU yang kini bernomor 11/2020 tersebut bisa diakses dan diunduh publik lewat situs Setneg.go.id.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya