Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin/Net

Politik

Sejumlah Kepala Daerah Ngotot Naikkan UMP 2021, IPR: Ancang-ancang 2024?

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meski sudah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, sejumlah Gubernur memilih untuk berbeda. Mereka tetap menaikkan UMP 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu yang menaikkan UMP 2021. Namun, Pemprov DKI menetapkan kebijakan asimetris terkait UMP 2021. Di mana perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 diwajibkan untuk menaikan upah bagi karyawannya.

Selain DKI, beberapa Pemprov juga memutuskan untuk menaikkan UMP 2021. Di antaranya Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah


Dalam pandangan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, keputusan sejumlah kepala daerah yang menaikan UMP 2021 dilandasi atas dua faktor.

"Pertama pendekatan kesejahteraan untuk kaum pekerja dan kedua pendekatan politis," ungkap Ujang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/11).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu pun tidak memungkiri, keputusan kepala daerah yang menaikan UMP 2021 berindikasi mencuri perhatian dalam perhelatan Pilkada atau bahkan Pilpres 2024.

"Apakah ini bagian dari manuver (menuju) Pilpres? Saya katakan ada indikasi ke sana. Siapa yang tidak mau jadi Capres dan Cawapres?  Apalagi Gubernur yang memiliki potensi dan kesempatan," jelas Ujang.

"Maka tidak aneh jika UMP bisa menjadi momentum yang dieksekusi untuk menaikkan citra," sambungnya.

Kendati begitu, apapun keputusan yang diambil setiap daerah, Ujang meminta agar jangan sampai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Terlebih lagi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah tentang penetapan UMP 2021

"Di satu sisi kepala daerah itu ingin membahagiakan pekerja dan rakyat, tapi di satu sisi dia berbenturan dengan peraturan menteri. Tapi dia memiliki argumentasi yang kuat dengan PP 78 tahun 2015," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya