Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin/Net

Politik

Sejumlah Kepala Daerah Ngotot Naikkan UMP 2021, IPR: Ancang-ancang 2024?

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meski sudah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, sejumlah Gubernur memilih untuk berbeda. Mereka tetap menaikkan UMP 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu yang menaikkan UMP 2021. Namun, Pemprov DKI menetapkan kebijakan asimetris terkait UMP 2021. Di mana perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 diwajibkan untuk menaikan upah bagi karyawannya.

Selain DKI, beberapa Pemprov juga memutuskan untuk menaikkan UMP 2021. Di antaranya Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah


Dalam pandangan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, keputusan sejumlah kepala daerah yang menaikan UMP 2021 dilandasi atas dua faktor.

"Pertama pendekatan kesejahteraan untuk kaum pekerja dan kedua pendekatan politis," ungkap Ujang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/11).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu pun tidak memungkiri, keputusan kepala daerah yang menaikan UMP 2021 berindikasi mencuri perhatian dalam perhelatan Pilkada atau bahkan Pilpres 2024.

"Apakah ini bagian dari manuver (menuju) Pilpres? Saya katakan ada indikasi ke sana. Siapa yang tidak mau jadi Capres dan Cawapres?  Apalagi Gubernur yang memiliki potensi dan kesempatan," jelas Ujang.

"Maka tidak aneh jika UMP bisa menjadi momentum yang dieksekusi untuk menaikkan citra," sambungnya.

Kendati begitu, apapun keputusan yang diambil setiap daerah, Ujang meminta agar jangan sampai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Terlebih lagi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah tentang penetapan UMP 2021

"Di satu sisi kepala daerah itu ingin membahagiakan pekerja dan rakyat, tapi di satu sisi dia berbenturan dengan peraturan menteri. Tapi dia memiliki argumentasi yang kuat dengan PP 78 tahun 2015," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya