Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin/Net

Politik

Sejumlah Kepala Daerah Ngotot Naikkan UMP 2021, IPR: Ancang-ancang 2024?

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meski sudah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, sejumlah Gubernur memilih untuk berbeda. Mereka tetap menaikkan UMP 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu yang menaikkan UMP 2021. Namun, Pemprov DKI menetapkan kebijakan asimetris terkait UMP 2021. Di mana perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 diwajibkan untuk menaikan upah bagi karyawannya.

Selain DKI, beberapa Pemprov juga memutuskan untuk menaikkan UMP 2021. Di antaranya Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah

Dalam pandangan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, keputusan sejumlah kepala daerah yang menaikan UMP 2021 dilandasi atas dua faktor.

"Pertama pendekatan kesejahteraan untuk kaum pekerja dan kedua pendekatan politis," ungkap Ujang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/11).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu pun tidak memungkiri, keputusan kepala daerah yang menaikan UMP 2021 berindikasi mencuri perhatian dalam perhelatan Pilkada atau bahkan Pilpres 2024.

"Apakah ini bagian dari manuver (menuju) Pilpres? Saya katakan ada indikasi ke sana. Siapa yang tidak mau jadi Capres dan Cawapres?  Apalagi Gubernur yang memiliki potensi dan kesempatan," jelas Ujang.

"Maka tidak aneh jika UMP bisa menjadi momentum yang dieksekusi untuk menaikkan citra," sambungnya.

Kendati begitu, apapun keputusan yang diambil setiap daerah, Ujang meminta agar jangan sampai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Terlebih lagi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah tentang penetapan UMP 2021

"Di satu sisi kepala daerah itu ingin membahagiakan pekerja dan rakyat, tapi di satu sisi dia berbenturan dengan peraturan menteri. Tapi dia memiliki argumentasi yang kuat dengan PP 78 tahun 2015," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya