Berita

Bhima Yudhistira Adhinegara/Net

Nusantara

Soal UMP 2021, Ekonom Minta Pemprov DKI Pedulikan Surat Menaker

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah provinsi DKI Jakarta seharusnya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 untuk semua jenis sektor usaha untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah.

Demikian yang disampaikan pengamat ekonomi dari Institute For Development of Economic and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara saat menanggapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2021.

"Saya kira semua pemda harus naikan UMP untuk jaga daya beli pekerja rentan miskin. Jangan nanggung juga yang boleh naik cuma sektor yang tidak terdampak corona," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOLJakarta, Selasa (3/11).


Menurut Bhima, di tengah Pandemi Covid-19, hampir semua sektor jenis usaha ikut terdampak. Sehingga sangat sulit mengaudit korporasi mana yang tidak terdampak pandemi.

Bhima juga menegaskan pemerintah pusat telah memproyeksikan masih akan ada inflasi sebesar 3 persen di tahun 2021. Sehingga menurutnya, kenaikan upah adalah sebuah keharusan.

"Jangan sampai buruh yang rentan miskin jatuh dibawah garis kemiskinan karena upahnya tidak menyesuaikan dengan inflasi," jelasnya.

Selain itu, jika daya beli menurun yang mengalami kerugian adalah pengusaha dan Pemprov sendiri karena pemulihan ekonomi berjalan lebih lambat.

"Jangan pedulikan surat edaran dari menteri tenaga kerja karena keberpihakan pemerintah pusat terlalu condong ke kepentingan pengusaha," tegas Bhima.

Untuk diketahui, pandemi Covid 19 turut berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Dalam surat edaran tersebut, Ida meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya