Berita

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah/Repro

Nusantara

Soal Penetapan UMP, Perusahaan Di Jakarta Wajib Laporkan Data Keuangan Setahun Terakhir

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 18:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2021 untuk bidang usaha yang tidak berdampak langsung pada wabah Covid-19.

Namun bagi bidang usaha yang yang terdampak pandemi Covid-19, maka Pemprov DKI menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu diantaranya bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan.


"Telekomunikasi kan nggak terdampak, bahkan dia naik. Jasa keuangan juga tidak, lalu sektor kesehatan, pabrik-pabrik APD itu kan tidak terdampak," kata Andri saat mengisi diskusi yang disiarkan secara virtual, Senin (2/11).

Andri menegaskan, dalam menentukan jenis usaha yang wajib menaikkan UMP, setiap bidang usaha di Ibukota diwajibkan mengajukan permohonan yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.

"Kalau dia mengajukan, kita lihat, kalau pengajuannya kita setujui, berarti dia gunakan UMP 2020. Tapi kalau permohonan tidak setujui, diketok menggunakan UMP 2021," jelas Andri.

Adapun anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menekankan, kepada perusahaan yang tidak melaporkan maka secara otomatis diwajibkan untuk menaikkan upah bagi karyawannya.

Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.416.186,548.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 103/2020 yang diteken langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 30 Oktober 2020.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya