Berita

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah/Repro

Nusantara

Soal Penetapan UMP, Perusahaan Di Jakarta Wajib Laporkan Data Keuangan Setahun Terakhir

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 18:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2021 untuk bidang usaha yang tidak berdampak langsung pada wabah Covid-19.

Namun bagi bidang usaha yang yang terdampak pandemi Covid-19, maka Pemprov DKI menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu diantaranya bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan.


"Telekomunikasi kan nggak terdampak, bahkan dia naik. Jasa keuangan juga tidak, lalu sektor kesehatan, pabrik-pabrik APD itu kan tidak terdampak," kata Andri saat mengisi diskusi yang disiarkan secara virtual, Senin (2/11).

Andri menegaskan, dalam menentukan jenis usaha yang wajib menaikkan UMP, setiap bidang usaha di Ibukota diwajibkan mengajukan permohonan yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.

"Kalau dia mengajukan, kita lihat, kalau pengajuannya kita setujui, berarti dia gunakan UMP 2020. Tapi kalau permohonan tidak setujui, diketok menggunakan UMP 2021," jelas Andri.

Adapun anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menekankan, kepada perusahaan yang tidak melaporkan maka secara otomatis diwajibkan untuk menaikkan upah bagi karyawannya.

Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.416.186,548.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 103/2020 yang diteken langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 30 Oktober 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya