Berita

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah/Repro

Nusantara

Soal Penetapan UMP, Perusahaan Di Jakarta Wajib Laporkan Data Keuangan Setahun Terakhir

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 18:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2021 untuk bidang usaha yang tidak berdampak langsung pada wabah Covid-19.

Namun bagi bidang usaha yang yang terdampak pandemi Covid-19, maka Pemprov DKI menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu diantaranya bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan.


"Telekomunikasi kan nggak terdampak, bahkan dia naik. Jasa keuangan juga tidak, lalu sektor kesehatan, pabrik-pabrik APD itu kan tidak terdampak," kata Andri saat mengisi diskusi yang disiarkan secara virtual, Senin (2/11).

Andri menegaskan, dalam menentukan jenis usaha yang wajib menaikkan UMP, setiap bidang usaha di Ibukota diwajibkan mengajukan permohonan yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.

"Kalau dia mengajukan, kita lihat, kalau pengajuannya kita setujui, berarti dia gunakan UMP 2020. Tapi kalau permohonan tidak setujui, diketok menggunakan UMP 2021," jelas Andri.

Adapun anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menekankan, kepada perusahaan yang tidak melaporkan maka secara otomatis diwajibkan untuk menaikkan upah bagi karyawannya.

Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.416.186,548.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 103/2020 yang diteken langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 30 Oktober 2020.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya