Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Hidayat Nur Wahid//Net

Dunia

Hidayat Nur Wahid: Penistaan Terhadap Tokoh Agama Adalah Pelanggaran HAM

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 12:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi I DPR RI, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang sudah menyampaikan kecamannya terhadap Presiden Prancis, Emmanuel Macron meski dirasa cukup telat.

Hidayat mengatakan yang perlu disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada Presiden Macron agar tidak melakukan penistaan terhadap agama manapun.

"Menurut saya sih, penting sesungguhnya bahwa kebebasan berekspresi, kalau kemudian menodai kesakralan beragama, itu harus dihentikan dan tidak boleh, itu pernyataan yang benar," imbuhnya, Senin (2/11).


Sebagai anggota dewan HAM PBB, kata Wakil Ketua MPR ini, Presiden Jokowi harusnya tidak boleh membiarkan pernyataan Macron atau hanya sekadar menyampaikan kecaman semata, perlu adanya tindakan nyata.

"Mestinya, Indonesia juga sebagai anggota dewan HAM PBB mengingatkan Presiden Macron yang dia lakukan dengan membiarkan terjadinya penistaan terhadap tokoh agama, apalagi dalam hal ini adalah Nabi Muhammad, itu menurut dewan HAM PBB itu bagian dari pelangaran HAM," tegasnya.

Selain itu, Indonesia mestinya bisa menyampaikan kepada Presiden Macron bahwa ada pelanggaran HAM sejenis yang dibawa ke Mahkamah Eropa di Prancis.

Seperti kasus yang dialami seorang wanita di Austria yang menistakan Nabi Muhammad sebagai pedofilia.

"Kemudian kasus dia dibawa ke Mahkamah Eropa, tahun 2018. Apa yang terjadi? Mahmakah Eropa malah menolak banding daripada perempuan ini, penistaan terhadap tokoh agama itu telah melampaui batas kebebasan bicara itu adalah pelanggaran HAM," tegasnya.

"Mestinya Indonesia sebagai anggota dari dewan HAM menyampaikan sikap dari dua lembaga HAM agar dilaksanakan oleh pihak Macron," tandas politisi senior PKS ini menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya