Berita

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurahman/Net

Hukum

KPK Buka Kemungkinan Jerat Eks Sekretaris MA Dengan TPPU

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurahman dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi wartawan Jumat (30/10). 

"Iya, memang sejak awal diarahkan menerapkan TPPU," ujarnya.


Nawawi mengatakan bahwa KPK berpandangan terkait waktu penuntasan kasus ini, karenanya dakwaan suap dan gratifikasi terhadap Nurhadi lebih dahulu diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disidangkan.

"Hanya memang kemarin dipisahin dari perkara suap yang telah dilimpahkan ke pengadilan karena hitung-hitungan dalam soal argo masa penahanan," ujar Nawawi.

Nurhadi telah menjalani sidang dakwaan secara virtual pada 22 Oktober 2020. Jaksa KPK mendakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi. 

Untuk gratifikasinya, Nurhadi didakwa menerima Rp 37,2 miliar lebih dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Sementara suapnya, Nurhadi melalui Rezky didakwa menerima Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap tersebut untuk membantu sengketa perdata antara MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan sengketa saham Hiendra Soenjoto dengan Azhar Umar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya