Berita

Kantor Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda/Net

Hukum

PKPU Dikabulkan, Nasabah Desak KSP Lima Garuda Kembalikan Uang

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 15:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lima Garuda dan Surachmat Sunjoto sebagai pendiri.

Dengan adanya keputusan ini, KSP Lima Garuda harus membuat skema pembayaran dana milik nasabah dalam kurun waktu 45 hari kedepan dan harus mendapat persetujuan dari para anggota/nasabah atau kreditur yang mengajukan daftar tagihan kepada pengurus yang telah di tunjuk Pengadilan.

Sebelumnya Yang Mei Shen nasabah KSP LiMa Garuda dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya RnR Law Firm mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap KSP Lima Garuda dan terhadap Surachmat Sunjoto selaku ketua koperasi.


Rachman Prabowo selaku perwakilan keluarga Yang Mei Shen dan kawan-kawan menjelaskan, permohonan PKPU ini diajukan karena para nasabah tidak bisa mencairkan dananya padahal sudah jatuh tempo alias gagal bayar.

Sebagaimana fakta persidangan, sambung Rachman dari sekitar Rp 600 miliar dana nasabah, kurang lebih Rp 400 miliar justru disalahgunakan oleh Surachmat Sunjoto untuk membiayai proyek-proyek pribadinya. Sehingga uang para anggota/nasabah yang disimpan di KSP Lima Garuda menjadi macet dan tidak bisa di ambil.

“Setelah putusan pengadilan di bacakan yang di ajukan pemohon PKPU terhadap KSP Lima Garuda dan Surachmat Sunjoto selaku ketua yang seharusnya bertanggung jawab terhadap gagal bayar kepada para nasabah/anggota selama ini, menjadikan secercah harapan atas pengembalian dana nasabah,” kata Rachman Prabowo dalam keteranganya, Jumat (30/10).

Rachman mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan menanggapi skema pengembalian dana nasabah yang diajukan oleh pihak Debitur dalam hal ini KSP Lima Garuda dan Surahmat Sunjoto sesuai dengan waktu yang dijanjikan selama ini.

Mengingat, kata Racham, sebelum pihaknya mengajukan PKPU, KSP Lima Garuda tidak pernah dapat memberikan kepastian pengembalian dengan berbagai alasan, karenarencana penjualan asset KSP Lima Garuda nilainya tidak sebanding dengan jumlah uang yang disalahgunakan.

"Tuntutan kami selaku kuasa hukum sekaligus selaku keluarga korban atas gagal bayar KSP Lima Garuda sangat simple dan jelas. Kembalikan seluruh dana anggota sejumlah kurang lebih Rp 400 M yang disalahgunakan tersebut. Pihak KSP Lima Garuda jangan sekali-kali mengambil hak orang lain dengan cara tipu menipu, terlebih Surahmat Sunjoto adalah salah satu keluarga GarudaFood dimana keluarga terpandang di dunia bisnis,” demikian Rachman.

Dengan dikabulkannya PKPU ini maka, jika skema yang ditawarkan KSP Lima Garuda tidak disetujui para anggotanya, KSP Lima Garuda dan pribadi ketuanya Surachmat Sunjoto dapat dipalitkan dan seluruh asetnya akan disita untuk membayar kewajiban hutang-hutang kepada para nasabah/kreditur.

Majelis hakim yang diketuai oleh Duta Baskara dengan hakim anggota Sunarso dan Kadarisman juga memutuskan menunjukan Rikhi Limiyah dan Arief Budi Nugroho sebagai pengurus. Majelis memutuskan KSP Lima Garuda dan Surachmat Sunjoto dibebankan membayar biaya perkara.

Selanjutnya anggota KSP Lima Garuda yang memiliki hak tagih menunggu tatacara mendaftarkan tagihan dan tahapan-tahapan lainnya yang akan di laksanakan oleh tim pengurus yang telah di tunjuk oleh Pengadilan


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya