Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Soroti Surat Utang, RR: Prestasi Menkeu "Terbalik" Menguntungkan Kreditor Sebaliknya Merugikan Rakyat

KAMIS, 29 OKTOBER 2020 | 21:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Indonesia berada di urutan ketujuh dari 10 negara pengutang terbesar di dunia.

Indonesia di peringkat ketujuh setelah China, Brazil, India, Rusia, Meksiko, dan Turki. Di bawah Indonesia ada Argentina, Afrika Selatan, dan Thailand.

Bank Dunia melalui rilis International Debt Statistics (IDS) 2021 mencatat, utang luar negeri Indonesia hingga akhir 2019 mencapai 402,08 miliar dolar AS. Utang pemerintah pusat sebesar 233,51 miliar dolar AS, dan sisanya swasta.


Data Bank Indonesia (BI) hingga saat ini, posisi utang pemerintah lebih dari 80 persen berupa surat berharga negara. Surat berharga dapat diperjualbelikan di pasar keuangan yang nilainya bergerak dinamis, bergantung pada ekspektasi investor dalam melihat Indonesia.

Perihal utang ini kembali disoroti Begawan Ekonomi Indonesia Rizal Ramli. Di mana, dia menilai pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengambil kebijakan yang merugikan rakyat dan menguntungkan pemberi utang.

"Inilah prestasi Menkeu “Terbalik”, menguntungkan kreditor, tapi sangat merugikan rakyat dan Bangsa Indonesia," ujar RR dalam akun Twitternya, @RamliRizal, Kamis (29/10).

Mantan Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) era Presiden Gus Dur ini turut membandingkan imbal hasil (yield) dari utang Indonesia jauh lebih tinggi ketimbang negara tetangga Vietnam.

Sebab, semakin tinggi imbal hasil yang diharapkan oleh para investor, berarti surat berharga tersebut bernilai semakin murah.

Alasan yang membuat imbal hasil semakin tinggi atau rendah adalah dari kemampuan membayar kewajiban utang, termasuk soal dinamika ekonomi yang terjadi pada negara penerbit surat utang.

"Peringkat Indonesia dan Vietnam sama. Tapi yield surat utang Vietnam (3,5%) lebih rendah dibandingkan Indonesia (8,4%)! Luar biasa ndablek," demikian Rizal Ramli.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya