Berita

Barang bukti yang diamankan Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim/Ist

Presisi

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Dan Happy Five Yang Libatkan Petugas Lapas Pekanbaru

KAMIS, 29 OKTOBER 2020 | 18:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil happy five yang dikendalikan oleh salah satu narapidana Lapas Pekanbaru.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan oknum Polisi Khusus (Polsus) Lapas yang terlibat dalam penyelundupan barang haram perusak anak bangsa itu.

"Pada Selasa 20 Oktober Subdit IV Ditipidnarkoba menangkap dua orang tersangka yakni Joko (29) dan Wandi (39) yang berprofesi sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru, di samping showroom Yamaha di Labu Baru Timur, Pekanbaru sekitar pukul 21.30," ungkap Krisno kepada wartawan, Kamis (29/10).


Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dalam bentuk kemasan teh China, 1.000 butir pil ekstasi campur happy five. Kemudian, sambung Krisno pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan Wandi, disana polisi kembali menyita 1 kilogram sabu dan 970 butir pil happy five.  

"Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta Narapidana kasus Narkoba di Lapas Pekanbaru a.n Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan saudara Fendi (DPO) yang berada di Malaysia," ungkap Krisno.

Sugeng, jelas Krisno merupakan narapidana yang mendekam di Lapas Pekanbaru dengan status narapidana hukuman mati, teridentifikasi bahwa jaringanya telah berhasil memasukan sabu seberat 100 kilogram dan telah mejalankan bisnis haramnya dibalik jeruji besi itu selama satu tahun.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika. Kedepan, sambung Krisno pihaknya bekal melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang diamankan termasuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan tersebut





Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya