Berita

Komodo/Net

Nusantara

Praktisi Hukum: Izin Pembangunan "Jurrasic Park" Di Taman Nasional Komodo Irasional!

RABU, 28 OKTOBER 2020 | 00:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Pemerintah memberikan izin pembangunan kawasan wisata "Jurrasic Park" di area Taman Nasional Komodo, Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah irasional.

Begitulah yang diungkapkan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/10).

"Keputusan-keputusan dan kebijakan pemerintah ini sudah irasional. Jadi bumerang dalam kepariwisataan Indonesia, dan ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," ujar Azmi.


Sepengetahuan Azmi, pemerintah telah mengizinkan pembangunan resort atau sejenis hotel di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, dan lengkap dengan sarana modern pariwisata dalam waktu sekitar 20 sampai 50 Tahun bagi investor.

Padahal menurutnya, Taman Nasional Komodo termasuk Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Cites), atau masuk konvensi ekosistem konservasi sumber daya alam yang menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mempertahankannya.

"Segala upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi tanpa terkecuali, tidak boleh diabaikan oleh siapapun," ungkapnya.

Selain itu, Azmi menyebutkan fokus utama dari CITES adalah untuk memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar dari berbagai macam bentuk dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apalagi bila nyata-nyata membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut," sambungnya.

Dalam hal ini, Azmi menitikberatkan kelestarian Komodo yang merupakan hewan asli Indonesia dan dilindungi karena terancam punah akibat jumlahnya yang semakin berkurang.

Tapi dengan rencana pemerintah menyulap Pulau Rinca, Azmi memandang pembangunan lahan pariwisata modern di tempat itu malah akan mengancam habitus asli hewan karnivora tersebut.

"Komodo butuh kelestarian, bukan pula dengan cara di betonisasi, aspalisasi. Ini sama artinya komodo 'diburu' di wilayah kedaulatan komodo tersebut atas nama investasi, perbuatan dan tindakan ini dapat dipidana," tuturnya.

Oleh karena itu, Azmi menilai pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin pengelolaan dan atau pembangunan pulau Rinca telah melanggar hukum. Sehingga patut dijatuhi sanksi, dengan sebelumnya dilakukan gugatan ke tingkat pengadilan terkait.

Atau selain itu, dia juga menilai upaya pemerintah ini bisa mendapat sanksi dari masyarakat Internasional, dikarenakan Indonesia termasuk salah satu dalam anggota perjanjian CITES.

"Apakah dengan kebijakan yang mengatasnamakan investasi seperti ini akan membuat lebih baik Indonesia dikemudian hari?" tanya Azmi.

"Yang ada bila ini tidak dicegah, malah sebaliknya. Kita dan generasi yang akan datang pasti akan terkena imbasnya akibat keseimbangan alam khususnya ekosistem kedaulatan komodo telah nyata-nyata terganggu," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya