Berita

Komodo/Net

Nusantara

Praktisi Hukum: Izin Pembangunan "Jurrasic Park" Di Taman Nasional Komodo Irasional!

RABU, 28 OKTOBER 2020 | 00:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Pemerintah memberikan izin pembangunan kawasan wisata "Jurrasic Park" di area Taman Nasional Komodo, Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah irasional.

Begitulah yang diungkapkan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/10).

"Keputusan-keputusan dan kebijakan pemerintah ini sudah irasional. Jadi bumerang dalam kepariwisataan Indonesia, dan ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," ujar Azmi.


Sepengetahuan Azmi, pemerintah telah mengizinkan pembangunan resort atau sejenis hotel di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, dan lengkap dengan sarana modern pariwisata dalam waktu sekitar 20 sampai 50 Tahun bagi investor.

Padahal menurutnya, Taman Nasional Komodo termasuk Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Cites), atau masuk konvensi ekosistem konservasi sumber daya alam yang menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mempertahankannya.

"Segala upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi tanpa terkecuali, tidak boleh diabaikan oleh siapapun," ungkapnya.

Selain itu, Azmi menyebutkan fokus utama dari CITES adalah untuk memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar dari berbagai macam bentuk dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apalagi bila nyata-nyata membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut," sambungnya.

Dalam hal ini, Azmi menitikberatkan kelestarian Komodo yang merupakan hewan asli Indonesia dan dilindungi karena terancam punah akibat jumlahnya yang semakin berkurang.

Tapi dengan rencana pemerintah menyulap Pulau Rinca, Azmi memandang pembangunan lahan pariwisata modern di tempat itu malah akan mengancam habitus asli hewan karnivora tersebut.

"Komodo butuh kelestarian, bukan pula dengan cara di betonisasi, aspalisasi. Ini sama artinya komodo 'diburu' di wilayah kedaulatan komodo tersebut atas nama investasi, perbuatan dan tindakan ini dapat dipidana," tuturnya.

Oleh karena itu, Azmi menilai pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin pengelolaan dan atau pembangunan pulau Rinca telah melanggar hukum. Sehingga patut dijatuhi sanksi, dengan sebelumnya dilakukan gugatan ke tingkat pengadilan terkait.

Atau selain itu, dia juga menilai upaya pemerintah ini bisa mendapat sanksi dari masyarakat Internasional, dikarenakan Indonesia termasuk salah satu dalam anggota perjanjian CITES.

"Apakah dengan kebijakan yang mengatasnamakan investasi seperti ini akan membuat lebih baik Indonesia dikemudian hari?" tanya Azmi.

"Yang ada bila ini tidak dicegah, malah sebaliknya. Kita dan generasi yang akan datang pasti akan terkena imbasnya akibat keseimbangan alam khususnya ekosistem kedaulatan komodo telah nyata-nyata terganggu," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya