Berita

Komodo/Net

Nusantara

Praktisi Hukum: Izin Pembangunan "Jurrasic Park" Di Taman Nasional Komodo Irasional!

RABU, 28 OKTOBER 2020 | 00:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Pemerintah memberikan izin pembangunan kawasan wisata "Jurrasic Park" di area Taman Nasional Komodo, Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah irasional.

Begitulah yang diungkapkan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/10).

"Keputusan-keputusan dan kebijakan pemerintah ini sudah irasional. Jadi bumerang dalam kepariwisataan Indonesia, dan ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," ujar Azmi.

Sepengetahuan Azmi, pemerintah telah mengizinkan pembangunan resort atau sejenis hotel di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, dan lengkap dengan sarana modern pariwisata dalam waktu sekitar 20 sampai 50 Tahun bagi investor.

Padahal menurutnya, Taman Nasional Komodo termasuk Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Cites), atau masuk konvensi ekosistem konservasi sumber daya alam yang menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mempertahankannya.

"Segala upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi tanpa terkecuali, tidak boleh diabaikan oleh siapapun," ungkapnya.

Selain itu, Azmi menyebutkan fokus utama dari CITES adalah untuk memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar dari berbagai macam bentuk dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apalagi bila nyata-nyata membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut," sambungnya.

Dalam hal ini, Azmi menitikberatkan kelestarian Komodo yang merupakan hewan asli Indonesia dan dilindungi karena terancam punah akibat jumlahnya yang semakin berkurang.

Tapi dengan rencana pemerintah menyulap Pulau Rinca, Azmi memandang pembangunan lahan pariwisata modern di tempat itu malah akan mengancam habitus asli hewan karnivora tersebut.

"Komodo butuh kelestarian, bukan pula dengan cara di betonisasi, aspalisasi. Ini sama artinya komodo 'diburu' di wilayah kedaulatan komodo tersebut atas nama investasi, perbuatan dan tindakan ini dapat dipidana," tuturnya.

Oleh karena itu, Azmi menilai pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin pengelolaan dan atau pembangunan pulau Rinca telah melanggar hukum. Sehingga patut dijatuhi sanksi, dengan sebelumnya dilakukan gugatan ke tingkat pengadilan terkait.

Atau selain itu, dia juga menilai upaya pemerintah ini bisa mendapat sanksi dari masyarakat Internasional, dikarenakan Indonesia termasuk salah satu dalam anggota perjanjian CITES.

"Apakah dengan kebijakan yang mengatasnamakan investasi seperti ini akan membuat lebih baik Indonesia dikemudian hari?" tanya Azmi.

"Yang ada bila ini tidak dicegah, malah sebaliknya. Kita dan generasi yang akan datang pasti akan terkena imbasnya akibat keseimbangan alam khususnya ekosistem kedaulatan komodo telah nyata-nyata terganggu," pungkasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Mulai 2027, Kolombia Larang Adu Banteng

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:49

Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:45

Korban Kasus Penggelapan Memohon Hakim MA Kabulkan Kasasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:42

Umat Diajak Rencanakan Haji di Usia Muda

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:36

Partai Buruh Tolak Program Tapera Dijalankan

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:25

Denmark Tolak Akui Negara Palestina

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:09

Fantastis, Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Naik Jadi Rp300 T

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:08

Sambut Pilkada, PP Pemuda Katolik Siap Aktivasi Desk Orkestrasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:01

Ratusan Juta Uang Kementan Ngalir ke Nasdem

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:59

UKT Batal Naik Setelah Diprotes, Bukti Koordinasi Pemerintah Buruk

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:48

Selengkapnya