Berita

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo saat olah TKP kebakaran Kejagung/Ist

Hukum

7 Tersangka Kebakaran Hadir, Satu Tersangka Internal Kejagung Mangkir

RABU, 28 OKTOBER 2020 | 00:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan pemanggilan terhadap para tersangka, dari delapan tersangka yang telah ditetapkan, satu orang tersangka tidak hadir alias mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Tersangka tidak hadir Sdr NH (PPK Kejaksaan Agung)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (27/10).

Ferdy mengatakan, kuasa hukum NH menyampaikan bahwa klienya tengah sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan.


Tujuh tersangka yang hadir ialah S, H, T, K dan IS kelimanya merupakan tukang kemudian UAM ialah mandor dan satu orang tersangka lainya yakni R Direktur PT APM penyedia cairan pembersih yang dipakai oleh cleaning service Kejaksaan Agung.

"Para tersangka tukang hadir didampingi oleh penasehat hukum yang disediakan oleh saudara UAM, dan saudara Rustam mendampingi UAM," beber Ferdy.

Kedepan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan ulang NH pejabat eselon IV Kejaksaan Agung dan melakukan pemanggilan sanksi-saksi alias nama-nama yang disebutkan oleh para tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan.

Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan. Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya