Berita

Elly Lasut dan Moktar A. Parapaga saat dilantik di Kemendagri/Net

Nusantara

Diduga Maladministrasi, Mendagri Harus Berhentikan Pemimpin Kepulauan Talaud Elly-Moktar

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 18:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aliansi Masyarakat Perbatasan Pro Supremasi Hukum (Amparah) menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (27/10). Aksi tersebut dipimpin dua aktivis Merdianto Bungangu dan Yance Barhamba.

Aksi ini terkait penolakan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Lasut dan Moktar A. Parapaga karena diduga melanggar UU Pemerintahan Daerah.

"Kami masyarakat perbatasan ingin keadilan ditegakkan," kata Merdianto dalam keterangan tertulis.


Menurut Merdianto, pihaknya berharap agar DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan hak intervensi. Selain itu, Presiden Joko Widodo perlu memerintahkan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap Bapak Presiden perintahkan Mendagri agar segera laksanakan putusan kasasi atas putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 desember 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara itu, Yance mengatakan pihaknya tidak mengakui pemerintahan Elly-Moktar. Sebab jabatan yang diemban, melanggar konstitusi dan UU 32/2004 sebagaimana diubah dengan UU 23/2014 dan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami juga mendesak Elly Lasut dan Moktar A Parupaga untuk segera mundur dari jabatan sebagai bupati dan wakil bupati. Kami harap Bapak Presiden untuk bertindak secara tegas terhadap para pelaku maladministrasi di Kemdagri," kata Yance.

Elly-Moktar dilantik oleh Mendagri M. Tito Karnavian, di kantor Kemdagri, Jakarta pada 26 Februari 2020. Pelantikan itu mengacu Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71.2751 tahun 2019.

Elly-Moktar terpilih pada Pilkada Talaud 2018. Agenda pelantikan sedianya dilaksanakan pada 21 Juli 2019. Persoalannya yakni terkait periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.

Sesuai Putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019, Elly dianggap menjalani jabatan untuk tiga periode. Sebab sebelumnya Elly pernah menjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya