Berita

Elly Lasut dan Moktar A. Parapaga saat dilantik di Kemendagri/Net

Nusantara

Diduga Maladministrasi, Mendagri Harus Berhentikan Pemimpin Kepulauan Talaud Elly-Moktar

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 18:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aliansi Masyarakat Perbatasan Pro Supremasi Hukum (Amparah) menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (27/10). Aksi tersebut dipimpin dua aktivis Merdianto Bungangu dan Yance Barhamba.

Aksi ini terkait penolakan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Lasut dan Moktar A. Parapaga karena diduga melanggar UU Pemerintahan Daerah.

"Kami masyarakat perbatasan ingin keadilan ditegakkan," kata Merdianto dalam keterangan tertulis.


Menurut Merdianto, pihaknya berharap agar DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan hak intervensi. Selain itu, Presiden Joko Widodo perlu memerintahkan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap Bapak Presiden perintahkan Mendagri agar segera laksanakan putusan kasasi atas putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 desember 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara itu, Yance mengatakan pihaknya tidak mengakui pemerintahan Elly-Moktar. Sebab jabatan yang diemban, melanggar konstitusi dan UU 32/2004 sebagaimana diubah dengan UU 23/2014 dan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami juga mendesak Elly Lasut dan Moktar A Parupaga untuk segera mundur dari jabatan sebagai bupati dan wakil bupati. Kami harap Bapak Presiden untuk bertindak secara tegas terhadap para pelaku maladministrasi di Kemdagri," kata Yance.

Elly-Moktar dilantik oleh Mendagri M. Tito Karnavian, di kantor Kemdagri, Jakarta pada 26 Februari 2020. Pelantikan itu mengacu Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71.2751 tahun 2019.

Elly-Moktar terpilih pada Pilkada Talaud 2018. Agenda pelantikan sedianya dilaksanakan pada 21 Juli 2019. Persoalannya yakni terkait periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.

Sesuai Putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019, Elly dianggap menjalani jabatan untuk tiga periode. Sebab sebelumnya Elly pernah menjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya