Berita

Koordinator tim advokasi KAMI Abdullah Al Katiri di Komnas HAM/Ist

Hukum

Tim Advokat KAMI Ngadu Ke Komnas HAM, Keberatan Dengan Cara Penangkapan Polisi

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 14:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penangkapan serta proses hukum yang dilakukan terhadap aktivis KAMI khususnya terhadap Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.

Koordinator tim advokasi KAMI Abdullah Al Katiri menjelaskan, dalam proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap aktivis KAMI, Polri dinilai mengabaikan HAM. 

"Mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, khususnya terhadap Saudara Syahganda Nainggolan, Moh Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan lain-lain tanpa didasari minimal 2 (dua) alat bukti yang kuat," kata Abdullah dalam keteranganya, Selasa (27/10).

Abdullah mengatakan, proses penangkapan Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik (surat perintah penyidikan) tangal 13 Oktober 2020, penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian pada hari yang sama tanggal 13 Oktober.

"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur, lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan" maka penangkapan para Tokoh KAMI tersebut, diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan istrumen hukum," ungkap Abdullah.

Untuk itu, sambung Abdullah, KAMI meminta agar menghentikan proses hukum yang tidak manusiawi, melanggar peraturan perundang-undangan, serta memperalat hukum dan menuduhkan tuduhan tuduhan yang tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang sesungguhnya.

"Membebaskan seluruh Para Pejuang KAMI dan Jejering KAMI di daerah yang dituduh dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang sesungguhnya," demikian Abdullah Al Katiri.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mempersilahkan untuk pihak keluarga maupun kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dan penangkapan lantaran hal tersebut telah diatur dalam KUHAP.

"Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang prosesnya, semua," ujar Argo


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya