Berita

Koordinator tim advokasi KAMI Abdullah Al Katiri di Komnas HAM/Ist

Hukum

Tim Advokat KAMI Ngadu Ke Komnas HAM, Keberatan Dengan Cara Penangkapan Polisi

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 14:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penangkapan serta proses hukum yang dilakukan terhadap aktivis KAMI khususnya terhadap Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.

Koordinator tim advokasi KAMI Abdullah Al Katiri menjelaskan, dalam proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap aktivis KAMI, Polri dinilai mengabaikan HAM. 

"Mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, khususnya terhadap Saudara Syahganda Nainggolan, Moh Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan lain-lain tanpa didasari minimal 2 (dua) alat bukti yang kuat," kata Abdullah dalam keteranganya, Selasa (27/10).


Abdullah mengatakan, proses penangkapan Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik (surat perintah penyidikan) tangal 13 Oktober 2020, penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian pada hari yang sama tanggal 13 Oktober.

"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur, lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan" maka penangkapan para Tokoh KAMI tersebut, diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan istrumen hukum," ungkap Abdullah.

Untuk itu, sambung Abdullah, KAMI meminta agar menghentikan proses hukum yang tidak manusiawi, melanggar peraturan perundang-undangan, serta memperalat hukum dan menuduhkan tuduhan tuduhan yang tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang sesungguhnya.

"Membebaskan seluruh Para Pejuang KAMI dan Jejering KAMI di daerah yang dituduh dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang sesungguhnya," demikian Abdullah Al Katiri.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mempersilahkan untuk pihak keluarga maupun kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dan penangkapan lantaran hal tersebut telah diatur dalam KUHAP.

"Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang prosesnya, semua," ujar Argo


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya