Berita

Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar/Net

Presisi

Ungkap Kebakaran Kejagung, Polisi Lakukan Penyidikan Berbasis Ilmiah

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 19:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, tim penyidik gabungan Polri dalam rangka mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung belandaskan dengan penyidikan yang berbasis ilmiah serta mengedepankan ilmu pengetahuan.

"Polri menggunakan scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah) yang mengedepankan ilmu pengetahuan," kata Awi kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10).

Dalam perkara kebakaran itu, tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan. Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung. 


Namun, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja. Fatalnya tukang itu membuang puntung rokok ke dalam polybag (tempat sampah) yang di dalamnya berisi potongan kertas dan bekas lem aibon.

Bareskrim kemudian menggandeng ahli kebakaran dari ITB dan meminjam satelit milik Russia yang biasa digunakan untuk melihat titik api kebakaran hutan, kali ini dipakai untuk melihat sumber atau titik api yang ternyata berasal dari lantai 6 Aula Biro Kepegawaian.

Fakta lain yang kemudian diungkap ialah minyak lobby (minyak pembersih) yang biasa digunakan oleh cleaning service Kejaksaan Agung di setiap gedung dan lantai untuk melakukan pembersihan. Hasil Laboratorium Forensik (labfor) minyak pembersih itu ternyata mengandung fraksi (pengelompokan) solar dan thinner sehingga api cepat menjalar ke seluruh gedung.

"Apa yang menjadi hasil olah TKP maupun hasil Labfor (Laboratorium Forensik) Polri sudah diakui tak terbantahkan," tegas Awi.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah penetapan 8 tersangka langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh Polri tentunya akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, rencananya akan dilaksanakan besok Selasa, 27 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB. Sedangkan penahanan merupakan kewenangan penyidik," demikian Awi

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya