Ilham Bintang bersama tim hukum yang mengugat perdata Indosat dan Commonwealth Bank/Facebook Ilham Bintang
Ilham Bintang bersama tim hukum yang mengugat perdata Indosat dan Commonwealth Bank/Facebook Ilham Bintang
"Gugatan ini kelanjutan dari pembobolan simcard Indosat dan tabungan saya di Commonwealt Bank bulan Januari 2020. Persidangan kasus pidananya yang dimulai Juni telah mendapatkan kekuatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 21 Oktober lalu," kata Ilham di akun Facebook miliknya yang dilihat redaksi, Senin (26/10).
Disisi lain, sambung Ilham, sejak kasusnya diungkap oleh Polda Metro Jaya dan telah masuk ke Pengadilan dimana semua pelaku telah divonis 2 hingga 4 tahun, namun ia merasakan masih banyak kejanggalan. Sebab, hingga saat ini dua korporasi tersebut sama sekali belum tersentuh alias diadili.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
UPDATE
Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51
Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28
Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11
Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55
Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42
Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44
Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22