Berita

Pelaku penganiayaan, RZ, yang sempat mengaku sebagai Timses Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020/Istimewa

Presisi

Mengaku Timses Gibran, Pria Ini Nekat Aniaya Pacarnya Sendiri

MINGGU, 25 OKTOBER 2020 | 00:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah aksi buruk dilakukan RZ (33) yang menyekap dan menganiaya seorang perempuan berinisial A (32). Akibatnya, RZ pun ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kepada polisi, RZ sempat mengaku sebagai timses pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solo di Pilkada 2020, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, pun membenarkan bahwa pengakuan itu didapat dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi.


Namun, tampaknya pengakuan bahwa dirinya adalah bagian dari tim sukses pasangan Gibran-Teguh, merupakan trik RZ untuk mendapatkan hati dan perhatian korban.

“Pelaku ini mengklaim sebagai salah satu tim sukses paslon yang di Solo. Ini kita luruskan, pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan timses paslon di Solo. Dari hasil pemeriksaan, memang betul yang bersangkutan tidak pernah masuk ke dalam jajaran timses, hanya mengaku-ngaku saja. Ada maksud tertentu di balik itu,” ungkap AKBP Hartoyo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/10).

Hartoyo menuturkan, kasus ini bermula pada 15 Oktober, saat RZ datang ke apartemen tempat tinggal Anggraini.

Saat itu terjadi perselisihan, hingga RZ nekat menganiaya pacarnya.

"Kita amankan pelaku, berawal dari kejadian tanggal 15 Oktober pukul 05.00 WIB. Kemudian kita amankan pelaku tanggal 22 Oktober, bahwa pelaku dan korban mempunyai hubungan dekat, bisa dikatakan pacar," urainya.

Sementara itu, korban mengaku penganiayaan yang dilakukan RZ terjadi karena dirinya merasa emosi karena pelaku kerap membahas perempuan lain.

"Dia (pelaku) kurang menghargai saya. Selalu membahas perempuan-perempuan di depan saya, saya emosi, dan secara spontan membanting HP-nya," ungkap korban.

Adu mulut antara keduanya pun tak terelakkan, dan berujung terjadinya penganiayaan oleh RZ.

Korban dipukul bertubi-tubi oleh pelaku di bagian wajah sampai mengeluarkan darah dari mata bagian kanan. Bahkan korban sampai terjatuh ke lantai akibat dipukul pelaku.

Tak cukup begitu saja, pelaku kemudian memegang tangan korban dan menyeretnya karena berniat melarikan diri.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya