Berita

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo saat melakukan olah TKP kebakaran/Ist

Presisi

Brigjen Ferdy Sambo: Penyidik Tak Terjebak Politisasi Dan Tidak Mengada-ada

SABTU, 24 OKTOBER 2020 | 17:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Secara tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tim penyidik gabungan dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bekerja profesional dalam mengungkap fakta-fakta yang ditemukan.

“Tim Penyidik Gabungan Kasus Kebakaran Kejagung tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada- ngada," kata Ferdy kepada wartawan, Sabtu (24/10).

Fedry menegaskan proses penyelidikan dan penyidkan yang memakan waktu 63 hari itu dilakukan secara transparan dan profesional dengan melibatkan ahli di bidang kebakaran.


Ferdy menjelaskan, saat rekonstruksi penyelidikan, tim penyidik telah melakukan pengecekan terhadap fakta yang terdapat di lapangan dengan mengetahui semua posisi dan kegiatan pegawai Kejaksaan Agung, Tukang, Keamanan Dalam, Cleaning Service dan Office Boy serta orang-orang yang berada pada hari kejadian mulai pagi sampai terjadinya kebakaran pada hari Sabtu tgl 22 Agustus.

Rekonstruksi ini, kata Ferdy, untuk menjawab semua kemungkinan apa saja yang mereka lakukan, bersama siapa dan disaksikan siapa serta apa buktinya.

Dalam tahapan itu, penyidik menemukan alat bukti yang signifikan yaitu minyak lobby atau minyak pembersih lantai yang kemudian dari hasil penelitian ilmiah di Laboratorium Forensik (Labfor) mengandung fraksi (pengelompokan) Solar dan Thinner sehingga menjadi akseleran menjalarnya api.

Di hari ke-30 proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, karena ditemukan bahwa sumber api berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian sehingga penyidik memfokuskan terhadap orang-orang yang berada di lantai 6, sebelum, sesaat dan sesudah kejadian kebakaran guna mendapat keterangan mengapa api berasal dari lantai 6.

"Ditahapan itu, empat kali penyidik melakukan rekonstruksi," tegas Ferdy.

Rekonstruksi pertama, penyidik ingin mengetahui semua kegiatan orang-orang yang berada dilantai 6 sebelum kebakaran, terkait apa saja yang dilakukan dan siapa saksinya, kedua bagaimana proses pemadaman api terhadap orang yang pertama kali datang ke lantai 6, ketiga kegiatan tukang selama bekerja di Aula Biro Kepegawaian lantai 6 dan keempat, penyidik melakukan uji bersama ahli kebakaran di laboratorium tekni UI untuk memastikan apakah benar open flame berasal dari bara api atau puntung rokok.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari dan melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi. Tim gabungan penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung. Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya