Berita

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo saat melakukan olah TKP kebakaran/Ist

Presisi

Brigjen Ferdy Sambo: Penyidik Tak Terjebak Politisasi Dan Tidak Mengada-ada

SABTU, 24 OKTOBER 2020 | 17:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Secara tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tim penyidik gabungan dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bekerja profesional dalam mengungkap fakta-fakta yang ditemukan.

“Tim Penyidik Gabungan Kasus Kebakaran Kejagung tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada- ngada," kata Ferdy kepada wartawan, Sabtu (24/10).

Fedry menegaskan proses penyelidikan dan penyidkan yang memakan waktu 63 hari itu dilakukan secara transparan dan profesional dengan melibatkan ahli di bidang kebakaran.


Ferdy menjelaskan, saat rekonstruksi penyelidikan, tim penyidik telah melakukan pengecekan terhadap fakta yang terdapat di lapangan dengan mengetahui semua posisi dan kegiatan pegawai Kejaksaan Agung, Tukang, Keamanan Dalam, Cleaning Service dan Office Boy serta orang-orang yang berada pada hari kejadian mulai pagi sampai terjadinya kebakaran pada hari Sabtu tgl 22 Agustus.

Rekonstruksi ini, kata Ferdy, untuk menjawab semua kemungkinan apa saja yang mereka lakukan, bersama siapa dan disaksikan siapa serta apa buktinya.

Dalam tahapan itu, penyidik menemukan alat bukti yang signifikan yaitu minyak lobby atau minyak pembersih lantai yang kemudian dari hasil penelitian ilmiah di Laboratorium Forensik (Labfor) mengandung fraksi (pengelompokan) Solar dan Thinner sehingga menjadi akseleran menjalarnya api.

Di hari ke-30 proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, karena ditemukan bahwa sumber api berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian sehingga penyidik memfokuskan terhadap orang-orang yang berada di lantai 6, sebelum, sesaat dan sesudah kejadian kebakaran guna mendapat keterangan mengapa api berasal dari lantai 6.

"Ditahapan itu, empat kali penyidik melakukan rekonstruksi," tegas Ferdy.

Rekonstruksi pertama, penyidik ingin mengetahui semua kegiatan orang-orang yang berada dilantai 6 sebelum kebakaran, terkait apa saja yang dilakukan dan siapa saksinya, kedua bagaimana proses pemadaman api terhadap orang yang pertama kali datang ke lantai 6, ketiga kegiatan tukang selama bekerja di Aula Biro Kepegawaian lantai 6 dan keempat, penyidik melakukan uji bersama ahli kebakaran di laboratorium tekni UI untuk memastikan apakah benar open flame berasal dari bara api atau puntung rokok.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari dan melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi. Tim gabungan penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung. Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya