Jajaran Sat Reskrim Polres Jakarta Barat saat melakukan rekonstruksi pengeroyokan anggota polisi/Net
Jajaran Sat Reskrim Polres Jakarta Barat melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Polisi oleh pendemo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang terjadi di Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2020 yang lalu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka yakni MRR (27), Y (29), FA (24), AIA (25), SD (18) dan MF (17). Namun karena dua diantaranya masih dibawah umur hanya empat pelaku yang dihadirkan dalam rekonstruksi.
“Sebanyak 12 adegan diperankan oleh para pelaku dimana adegan tersebut kami gelar rekonstruksinya guna melengkapi berkas perkara dan mengetahui peranan dari masing-masing pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, kepada wartawan, Sabtu (24/10).
Dalam reka adegan tersebut tampak adegan pertama tersangka SD (18) mengajak teman lainnya untuk mutar sekitar harmoni dengan menggunakan sepeda motor berboncengan ke arah Gajah Mada. Selanjutnya adegan kedua para pelaku melihat ada seorang polisi yang digebukin oleh massa kemudian pelaku SD mendekati dan melempar sebuah kaleng biskuit.
Dalam adegan ke tiga dan keempat pelaku SD melakukan pemukulan kepada korban dibagian punggung bagian belakang dengan posisi tangan mengepal. Selanjutnya tersangka MA mengambil piring plastik dari tukang sate karena kurang puas pelaku mengambil bangku plastik dan memukul kearah paha korban.
Kemudian dalam reka adegan ke lima pelaku FA mengambil ember berisi air dan disiramkan ketubuh korban karena tidak puas kemudian pelaku memukul perut anggota polisi sebanyak tiga kali dengan mengepal.
Tampak dalam adegan ke enam tersangka MRR setelah pulang kerja melihat ada bentrokan antara polisi dengan massa dan bergabung bentrok sama polisi dan melihat ada kerumunan kemudian pelaku meneriaki “INI POLISI… INI POLISI†dan langsung memukuli yang dituduh sebagai polisi sebanyak 3 kali pada bagian punggung dan kemudian jatuh tengkurap.
Dalam adegan ke tujuh saat korban tengkurep terjatuh kemudian mengambil barang milik korban sebuah hp merk xiomi dan dibawa pulang oleh pelaku. Adegan ke delapan pelaku pulang kerumah kemudian menyuruh temannya yang berinisial FD untuk menjual hp tersebut.
Selanjutnya dalam adegan ke sembilan FA menjual ponsel korban dengan aplikasi online dan mendapatkan pembeli yakni AIA dengan cara Whatsapp setelah terjadi kesepakatan ponsel tersebut kemudian terjadi pertemuan dan kesepakatan dengan harga sebesar Rp. 2.250.000.
Adegan ke 10, ponsel korban dibawa pulang oleh tersangka AIA dalam kondisi sudah terhapus semua data korban. Adegan ke 11 tersangka FA serahkan uang ke Y seharga Rp, 1,3 juta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, saat itu, satu personel polisi berinisal AJS melihat ada satu anggota polisi telah dikerumuni oleh para pendemo di sekitar Hotel Grand Paragon.
AJS, sambung Yusri kemudian coba melerai massa agar tidak melakukan pemukulan terhadap polisi yang telah dikerubungi oleh pendemo tersebut.
"Tapi malah anggota yang melerai ini yang terkena penganiayaan oleh 5 orang tersangka. Sempet mereka teriakin "polisi polisi" kemudian berkumpul mereka melakukan pengeroyokan. Memukuli korban (AJS)," ungkap Yusri.
Korban AJS, sambung Yusri mengalami luka memar dan lecet pada mata kanan, punggung, bahu dan luka robek pada jidat serta pipi sebelah kiri hingga korban dirawat di Rumah Sakit, selain melakukan pengeroyokan, pendemo juga mengambil barang-barang milik korban