Berita

Jajaran Sat Reskrim Polres Jakarta Barat saat melakukan rekonstruksi pengeroyokan anggota polisi/Net

Presisi

Sat Reskrim Jakbar Rekonstruksi Pengeroyok Anggota Polisi, 12 Adegan Diperagakan

SABTU, 24 OKTOBER 2020 | 16:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Sat Reskrim Polres Jakarta Barat melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Polisi oleh pendemo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang terjadi di Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2020 yang lalu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka yakni MRR (27), Y (29), FA (24), AIA (25), SD (18) dan MF (17). Namun karena dua diantaranya masih dibawah umur hanya empat pelaku yang dihadirkan dalam rekonstruksi. 

“Sebanyak 12 adegan diperankan oleh para pelaku dimana adegan tersebut kami gelar rekonstruksinya guna melengkapi berkas perkara dan mengetahui peranan dari masing-masing pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, kepada wartawan, Sabtu (24/10).


Dalam reka adegan tersebut tampak adegan pertama tersangka SD (18) mengajak teman lainnya untuk mutar sekitar harmoni dengan menggunakan sepeda motor berboncengan ke arah Gajah Mada. Selanjutnya adegan kedua para pelaku melihat ada seorang polisi yang digebukin oleh massa kemudian pelaku SD mendekati dan melempar sebuah kaleng biskuit.

Dalam adegan ke tiga dan keempat pelaku SD melakukan pemukulan kepada korban dibagian punggung bagian belakang dengan posisi tangan mengepal. Selanjutnya tersangka MA mengambil piring plastik dari tukang sate karena kurang puas pelaku mengambil bangku plastik dan memukul kearah paha korban.

Kemudian dalam reka adegan ke lima pelaku FA mengambil ember berisi air dan disiramkan ketubuh korban karena tidak puas kemudian pelaku memukul perut anggota polisi sebanyak tiga kali dengan mengepal.

Tampak dalam adegan ke enam tersangka MRR setelah pulang kerja melihat ada bentrokan antara polisi dengan massa dan bergabung bentrok sama polisi dan melihat ada kerumunan kemudian pelaku meneriaki “INI POLISI… INI POLISI” dan langsung memukuli yang dituduh sebagai polisi sebanyak 3 kali pada bagian punggung dan kemudian jatuh tengkurap.

Dalam adegan ke tujuh saat korban tengkurep terjatuh kemudian mengambil barang milik korban sebuah hp merk xiomi dan dibawa pulang oleh pelaku. Adegan ke delapan pelaku pulang kerumah kemudian menyuruh temannya yang berinisial FD untuk menjual hp tersebut.

Selanjutnya dalam adegan ke sembilan FA menjual ponsel korban dengan aplikasi online dan mendapatkan pembeli yakni AIA dengan cara Whatsapp setelah terjadi kesepakatan ponsel tersebut kemudian terjadi pertemuan dan kesepakatan dengan harga sebesar Rp. 2.250.000.

Adegan ke 10, ponsel korban dibawa pulang oleh tersangka AIA dalam kondisi sudah terhapus semua data korban. Adegan ke 11 tersangka FA serahkan uang ke Y seharga Rp, 1,3 juta.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, saat itu, satu personel polisi berinisal AJS melihat ada satu anggota polisi telah dikerumuni oleh para pendemo di sekitar Hotel Grand Paragon.

AJS, sambung Yusri kemudian coba melerai massa agar tidak melakukan pemukulan terhadap polisi yang telah dikerubungi oleh pendemo tersebut.

"Tapi malah anggota yang melerai ini yang terkena penganiayaan oleh 5 orang tersangka. Sempet mereka teriakin "polisi polisi" kemudian berkumpul mereka melakukan pengeroyokan. Memukuli korban (AJS)," ungkap Yusri.

Korban AJS, sambung Yusri mengalami luka memar dan lecet pada mata kanan, punggung, bahu dan luka robek pada jidat serta pipi sebelah kiri hingga korban dirawat di Rumah Sakit, selain melakukan pengeroyokan, pendemo juga mengambil barang-barang milik korban


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya