Berita

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung/Net

Presisi

Pastikan Kebakaran Kejagung Karena Bara Rokok, Bareskrim Lakukan Percobaan Dengan Ahli

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 16:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari dan melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi.

Tim gabungan penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung disebabkan oleh bara api rokok dari tukang yang bekerja di lantai 6 aula Kepegawaian, Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menurutkan, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.


"Ternyata mereka selain melakukan kegiatan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Ferdy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

Padahal, Sambo menambahkan, para pekerja tersebut melakukan pengerjaan dengan menggunakan barang-barang yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan yang mudah terbakat lainya.

"Sehingga penyidik menyimpulkan kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruangan aula lantai 6 tesebut, harusnya tidak merokok karena tau itu bahan yang mudah terbakar," pungkas Sambo.

Sambo menegaskan, untuk memastikan apakah nyala api itu berasal dari bara api rokok tukang yang bekerja di lantai 6 aula Kepegawaian, Kejaksaan Agung, pihaknya beberapa kali melakukan percobaan bersama para ahli untuk memastikan apakah bara api mampu menjadi pemicu api sehingga menghaguskan seluruh Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Kami sudah mendalami dan melakukan pemeriksaan dan rapat dengan ahli dari UI pak Yulianto, beliau melakukan percobaan apakah memang rokok ini bisa menyulut api," tandas Sambo.

Menurut keterangan ahli, sambung dia, bahwa open flame atau nyala api terbuka bisa disebabkan oleh dua yakni dari bara api atau nyala api. Dan saat dilakukan percobaan, bahwa bara api memang bisa menyulut lantaran disekitar lokasi pengerjaan terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon serta bahan lainnya.

"Inilah yang meyakinkan kami bahwa tukang-tukang itulah yang bekerja di lantai 6 Biro Kepegawaian sebagai penyebab kebakaran," tekan Sambo.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya memang penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran hebat yang melahap hampir semua Gedung Utama Kejagung itu bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik, melainkan akibat dari nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, lantaran diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya