Berita

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung/Net

Presisi

Pastikan Kebakaran Kejagung Karena Bara Rokok, Bareskrim Lakukan Percobaan Dengan Ahli

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 16:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari dan melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi.

Tim gabungan penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung disebabkan oleh bara api rokok dari tukang yang bekerja di lantai 6 aula Kepegawaian, Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menurutkan, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

"Ternyata mereka selain melakukan kegiatan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Ferdy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

"Ternyata mereka selain melakukan kegiatan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Ferdy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

Padahal, Sambo menambahkan, para pekerja tersebut melakukan pengerjaan dengan menggunakan barang-barang yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan yang mudah terbakat lainya.

"Sehingga penyidik menyimpulkan kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruangan aula lantai 6 tesebut, harusnya tidak merokok karena tau itu bahan yang mudah terbakar," pungkas Sambo.

Sambo menegaskan, untuk memastikan apakah nyala api itu berasal dari bara api rokok tukang yang bekerja di lantai 6 aula Kepegawaian, Kejaksaan Agung, pihaknya beberapa kali melakukan percobaan bersama para ahli untuk memastikan apakah bara api mampu menjadi pemicu api sehingga menghaguskan seluruh Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Kami sudah mendalami dan melakukan pemeriksaan dan rapat dengan ahli dari UI pak Yulianto, beliau melakukan percobaan apakah memang rokok ini bisa menyulut api," tandas Sambo.

Menurut keterangan ahli, sambung dia, bahwa open flame atau nyala api terbuka bisa disebabkan oleh dua yakni dari bara api atau nyala api. Dan saat dilakukan percobaan, bahwa bara api memang bisa menyulut lantaran disekitar lokasi pengerjaan terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon serta bahan lainnya.

"Inilah yang meyakinkan kami bahwa tukang-tukang itulah yang bekerja di lantai 6 Biro Kepegawaian sebagai penyebab kebakaran," tekan Sambo.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya memang penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran hebat yang melahap hampir semua Gedung Utama Kejagung itu bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik, melainkan akibat dari nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, lantaran diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya