Berita

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung/Net

Presisi

Pastikan Kebakaran Kejagung Karena Bara Rokok, Bareskrim Lakukan Percobaan Dengan Ahli

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 16:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari dan melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi.

Tim gabungan penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung disebabkan oleh bara api rokok dari tukang yang bekerja di lantai 6 aula Kepegawaian, Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menurutkan, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

"Ternyata mereka selain melakukan kegiatan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Ferdy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

"Ternyata mereka selain melakukan kegiatan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Ferdy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

Padahal, Sambo menambahkan, para pekerja tersebut melakukan pengerjaan dengan menggunakan barang-barang yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan yang mudah terbakat lainya.

"Sehingga penyidik menyimpulkan kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruangan aula lantai 6 tesebut, harusnya tidak merokok karena tau itu bahan yang mudah terbakar," pungkas Sambo.

Sambo menegaskan, untuk memastikan apakah nyala api itu berasal dari bara api rokok tukang yang bekerja di lantai 6 aula Kepegawaian, Kejaksaan Agung, pihaknya beberapa kali melakukan percobaan bersama para ahli untuk memastikan apakah bara api mampu menjadi pemicu api sehingga menghaguskan seluruh Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Kami sudah mendalami dan melakukan pemeriksaan dan rapat dengan ahli dari UI pak Yulianto, beliau melakukan percobaan apakah memang rokok ini bisa menyulut api," tandas Sambo.

Menurut keterangan ahli, sambung dia, bahwa open flame atau nyala api terbuka bisa disebabkan oleh dua yakni dari bara api atau nyala api. Dan saat dilakukan percobaan, bahwa bara api memang bisa menyulut lantaran disekitar lokasi pengerjaan terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon serta bahan lainnya.

"Inilah yang meyakinkan kami bahwa tukang-tukang itulah yang bekerja di lantai 6 Biro Kepegawaian sebagai penyebab kebakaran," tekan Sambo.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya memang penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran hebat yang melahap hampir semua Gedung Utama Kejagung itu bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik, melainkan akibat dari nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, lantaran diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya