Berita

Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional oleh Bareskrim Polri/RMOL

Hukum

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penyelundupan 119 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 13:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tiga tersangka kasus penyelundupan 119 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia melalui perairan Aceh ke Jakarta. Tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri IDI Aceh Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan, pelimpahan dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020.

"Sudah diterima oleh Kasi Pidum Aceh Timur," tutur di Jakarta, Jumat (23/10).

Ketiga tersangka, sambung Krisno, dititipkan ke Polres Aceh Timur hingga masa sidang digelar. Sebelumnya, polisi mengagalkan upaya penyelundupan narkoba dari jaringan internasional Nigeria lewat Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.

Total barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 159 kilogram hingga 3 ribu pil ekstasi. Operasi penangkapan itu dilakukan sejak 27 Mei 2020.

"Dari analisa awal, ada informasi pengiriman sabu oleh jaringan Nigeria dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut dan akan dibawa melalui jalur darat ke Jakarta," tutur Krisno.

Menurut Krisno, jaringan tersebut memanfaatkan kelengahan pemeriksaan angkutan barang bahan pokok di situasi pandemi Covid-19. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sebuah gudang di Jalan Ujung Harapan, Babelan Kota, Bekasi, Jawa Barat pada 27 Mei 2020.

"Di sana dilakukan penangkapan terhadap tersangka perempuan inisial ES dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram," jelas dia.

Penyidik pun melakukan pengembangan dan didapati informasi penyebaran narkoba di Pekanbaru, Riau. Pada Kamis 18 Juni 2020, tim kemudian menangkap tersangka berinsial SD di depan Bank BTN KCP Panam, Jalan HR. Soebrantas Panam, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru. 

"Barang bukti yang diamankan berupa 5 kilogram sabu, 3 ribu butir pil ekstasi, dan 300 butir H-5/Emirin5," beber Krisno.

Tidak berhenti di situ, jaringan internasional itu nyatanya bermaksud mengirimkan lagi dari Malaysia melalui perairan Aceh. Hasilnya pada Minggu 21 Juni 2020, tim menelusuri perairan Peureula, Aceh Timur dan mendapati kapal motor KM Teupin Jaya berbendera Indonesia yang mengangkut sabu dari Malaysia.

"Diangkut oleh tiga tersangka inisial US, SY, dan IR dengan barang bukti 119 kilogram sabu. Dari hasil interogasi, mereka mendapatkan sabu dari warga negara Malaysia di perairan Batu Putih dengan cara ship to ship," demikian Krisno


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya