Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Pemprov Jawa Barat Masih Kaji Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 02:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengkaji sanksi yang akan diberikan bagi masyarkaat yang menolak vaksin Covid-19.

"Terkait vaksin itu ada denda, saya kira itu Jakarta. Tapi, kami tadi sudah intruksikan untuk mengkaji secara aturan hukum," ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikuti dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (22/10).

"Karena apakah orang menolak vaksin itu melanggar situasi seperti ini atau kita yang memaksa melanggar HAM itu juga sedang kita bahas," tambahnya.


Kendati demikian, Emil berharap hal itu tidak akan mengganggu jalannya pemberian vaksin sebagai cara untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.

"Kami sih berharap semua dengan kesadaran sendiri, makanya edukasi itu menjadi penting. Mudah mudahan kesadaran itu hadir tapi kita kan tahu selama Covid-19 banyak provokasi, banyak hoax macem-macem itu harus kita tindaklanjuti," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas bila ditemukan warga yang menjadi target vaksin Covid-19 menolak untuk dilakukan vaksinasi

Bagi mereka yang menolak, Pemprov DKI Jakarta sedianya akan memberikan denda sebesar Rp 5 juta.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya