Berita

Kepala BPN Pesawaran Nurus Solihin dan jajarannya./RMOL Lampung

Nusantara

Polemik Pemblokiran Lahan, BPN Pesawaran Tunggu Vonis Pengadilan

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 20:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran menyatakan belum mengalihkan lahan dengan sertifikat hak milik SHM No.008111 milik seorang perempuan dengan alasan lahan tersebut masih bersengketa di Pengadilan.

Perempuan yang berstatus janda itu tengah berperkara dengan keponakan almarhum suaminya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kepala BPN Pesawaran Nurus Solihin menyatakan, lahan tersebut tidak dalam status di blokir. “Soal blokir lahan tak ada lagi,” kata Kepala BPN Pesawaran Nurus Solihin, seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Lampung, Kamis (22/10).


Pernyataan senada disampaikan Kepala Seksi Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) Zarkowi. “Lahan sudah bersih, tak diblokir," ujar dia.

Meski demikian, Nurus Solihin menyatakan, lahan SHM No.000811 tersebut masih tercatat dalam perkara pengadilan No. 77/Pdt.G/PNTjk/2020 tertanggal 13 Mei 2020 tentang Pembagian Ahli Waris.

Nurus Solihin menambahkan, BPN Pesawaran memang pernah satu kali memblokir SHM No.00811 itu pada tahun 2015. Pemblokiran dilakukan atas permintaan Fitri Yanti dkk, keponakan almarhum suami Endang Retna Juwita.

Sementara itu, pengacara Endang, Abdullah Fadri Auli mengatakan, kliennya adalah pewaris Golongan 1 terkait lahan SHM No.00811 itu. Dia merasa aneh jika BPN Pesawaran memblokir lahan atas pertimbangan adanya klaim dari pewaris Golongan 2.

Abdulah berpendapat, dalam ketentuan soal waris pada KUHPerdata, selama masih ada Golongan 1, maka Golongan 2, 3 dan 4 otomatis tidak berhak atau tak memeroleh hak waris jika masih ada pewaris Golongan 1.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya