Berita

Kepala BPN Pesawaran Nurus Solihin dan jajarannya./RMOL Lampung

Nusantara

Polemik Pemblokiran Lahan, BPN Pesawaran Tunggu Vonis Pengadilan

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 20:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran menyatakan belum mengalihkan lahan dengan sertifikat hak milik SHM No.008111 milik seorang perempuan dengan alasan lahan tersebut masih bersengketa di Pengadilan.

Perempuan yang berstatus janda itu tengah berperkara dengan keponakan almarhum suaminya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kepala BPN Pesawaran Nurus Solihin menyatakan, lahan tersebut tidak dalam status di blokir. “Soal blokir lahan tak ada lagi,” kata Kepala BPN Pesawaran Nurus Solihin, seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Lampung, Kamis (22/10).


Pernyataan senada disampaikan Kepala Seksi Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) Zarkowi. “Lahan sudah bersih, tak diblokir," ujar dia.

Meski demikian, Nurus Solihin menyatakan, lahan SHM No.000811 tersebut masih tercatat dalam perkara pengadilan No. 77/Pdt.G/PNTjk/2020 tertanggal 13 Mei 2020 tentang Pembagian Ahli Waris.

Nurus Solihin menambahkan, BPN Pesawaran memang pernah satu kali memblokir SHM No.00811 itu pada tahun 2015. Pemblokiran dilakukan atas permintaan Fitri Yanti dkk, keponakan almarhum suami Endang Retna Juwita.

Sementara itu, pengacara Endang, Abdullah Fadri Auli mengatakan, kliennya adalah pewaris Golongan 1 terkait lahan SHM No.00811 itu. Dia merasa aneh jika BPN Pesawaran memblokir lahan atas pertimbangan adanya klaim dari pewaris Golongan 2.

Abdulah berpendapat, dalam ketentuan soal waris pada KUHPerdata, selama masih ada Golongan 1, maka Golongan 2, 3 dan 4 otomatis tidak berhak atau tak memeroleh hak waris jika masih ada pewaris Golongan 1.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya