Berita

Kepala BPN Pesawaran Nurus Solihin dan jajarannya./RMOL Lampung

Nusantara

Polemik Pemblokiran Lahan, BPN Pesawaran Tunggu Vonis Pengadilan

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 20:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran menyatakan belum mengalihkan lahan dengan sertifikat hak milik SHM No.008111 milik seorang perempuan dengan alasan lahan tersebut masih bersengketa di Pengadilan.

Perempuan yang berstatus janda itu tengah berperkara dengan keponakan almarhum suaminya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kepala BPN Pesawaran Nurus Solihin menyatakan, lahan tersebut tidak dalam status di blokir. “Soal blokir lahan tak ada lagi,” kata Kepala BPN Pesawaran Nurus Solihin, seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Lampung, Kamis (22/10).


Pernyataan senada disampaikan Kepala Seksi Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) Zarkowi. “Lahan sudah bersih, tak diblokir," ujar dia.

Meski demikian, Nurus Solihin menyatakan, lahan SHM No.000811 tersebut masih tercatat dalam perkara pengadilan No. 77/Pdt.G/PNTjk/2020 tertanggal 13 Mei 2020 tentang Pembagian Ahli Waris.

Nurus Solihin menambahkan, BPN Pesawaran memang pernah satu kali memblokir SHM No.00811 itu pada tahun 2015. Pemblokiran dilakukan atas permintaan Fitri Yanti dkk, keponakan almarhum suami Endang Retna Juwita.

Sementara itu, pengacara Endang, Abdullah Fadri Auli mengatakan, kliennya adalah pewaris Golongan 1 terkait lahan SHM No.00811 itu. Dia merasa aneh jika BPN Pesawaran memblokir lahan atas pertimbangan adanya klaim dari pewaris Golongan 2.

Abdulah berpendapat, dalam ketentuan soal waris pada KUHPerdata, selama masih ada Golongan 1, maka Golongan 2, 3 dan 4 otomatis tidak berhak atau tak memeroleh hak waris jika masih ada pewaris Golongan 1.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya