Berita

Terdakwa kasus Jiwasraya, Heru Hidayat/Net

Hukum

Dalam Pledoi, Heru Hidayat Bantah Terima Aliran Dana Rp 10 Triliun Dalam Kasus Jiwasraya

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 18:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuduhan menikmati aliran dana hingga Rp 10 triliun dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Hal tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi Heru Hidayat, yang dibacakan dalam lanjutan persidangan perkara Asuransi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

“Zaman sudah maju dan terbuka, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih?" jelas Heru dalam pembacaan pledoi.

Heru mengurai, BPK telah mengatakan bahwa hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per tanggal 31 Desember 2019.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa dalam persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp 10 triliun. Sepanjang persidangan, tak satu pun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker yang mengatakan pernah memberi uang hingga Rp 10 triliun kepadanya.

“Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan?” tegasnya.

Dalam persidangan berkali-kali, ditunjukkan slide yang berisi detail transfer uang dari orang-orang yang katanya nominee Heru. Padahal, klaim Heru dalam persidangan ini telah terungkap bahwa orang-orang tersebut bukan nominee Heru, melainkan Nominee dari Piter Rasiman.

"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain," katanya.

Anehnya, lanjut Heru email itu dianggap sebagai bukti bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut. Padahal, kata Heru selama persidangan tidak ada saksi maupun saya atau Benny yang membenarkan isi email tersebut.

"Bahkan tidak ada respons dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekali pun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini,” jelas dia.

Heru menambahkan bahwa dia dinyatakan telah memberikan uang atau memperkaya pihak-pihak lain. Namun, orang-orang yang disebut tersebut membantahnya

“Bahkan mengatakan sebaliknya dan tidak ada bukti pemberian dari saya. Lagi-lagi daya teringat pedomannya, bicara hukum itu bicara bukti. Jika tidak ada buktinya berarti tidak terbukti,” pungkas Heru Hidayat.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya