Berita

Pengumuman penetapan tersangka Budiman Saleh oleh KPK/Rep

Hukum

Ditetapkan Tersangka, Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh Ditahan KPK

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 17:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Sehingga, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020 kemarin, yakni Budiman Saleh (BUS) selaku Direktur Aerostructure pada 20017-2010, Direktur Aircraft Integration pada 2010-2012, serta selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi pada 2012-2107 yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero).


Dalam perkara ini kata Karyoto, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini Kamis 22 Oktober 2020 setelah dilakukan pemeriksaan kepada BUS, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto.

Budiman Saleh, lanjut Karyoto, diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara terhadap dua orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Budi Santoso (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Keduanya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin lalu (19/10).

Kedua terdakwa tersebut didakwa dengan dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya