Berita

Hukum

Polri Akui Panggil Ahmad Yani Sebagai Saksi, Tidak Tahu Soal Upaya Penangkapan

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, tim Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Adapun pemanggilan terhadap Ahmad Yani, dalam kapasitas sebagai saksi.

"Jadi pada intinya kemarin Siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari Jumat besok (23/10) itu, nanti kita lihat. Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya. Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi. Pemanggilan sebagai saksi," kata Awi di Mabes Polri, Kamis (22/10).

Terkait kesaksian pihak Ahmad Yani yang menyebut pada Senin malam tim Bareskrim mendatangi kantor eks anggota DPR RI fraksi PPP itu di Matraman dengan membawa surat penangkapan, Awi mengaku tidak mengetahuinya.

"Oh kami tidak tahu kalau itu (bawa surat penangkapan), yang kami tahu tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk hari Jumat besok," imbuhnya.

Awi menambahkan, pemanggilan Ahmad Yani merupakan pengembangan atas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Anton Permana yang telah ditahan dan dijadikan tersangka.

"Pengembangan kasus dari saudara AP (Anton Permana)," ujarnya.

Awi mengklaim, penyidikan terhadap para terangka yang telah ditangkap maupun kepada Ahmad Yani tidak menyasar kepada KAMI melainkan kebetulan para tersangka yang telah diamankan berasal dari KAMI

"Semua tentunya dalam proses penyidikan adalah benang merah, benang merahnya kemana. Siapa aja? keterkaitan keterengan tersangka, saksi-saksi, itu akan dikejar oleh penyidik. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu, tapi apa yang peristiwa pidana terjadi itu yang diungkap, fakta-faktanya apa," demikian Awi.


Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya