Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cegah Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, China Setujui Amandemen UU Perlindungan Anak

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 13:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan legislatif tertinggi China telah menyetujui amandemen undang-undang perlindungan anak yang mencakup pelecehan seksual terhadap anak-anak pada 17 Oktober lalu. Undang-undang baru tersebut disahkan menyusul serentetan kasus pelecehan seksual oleh pejabat tinggi yang melibatkan anak-anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur yang baru diubah dengan menambahkan 60 pasal baru, dan juga memperbarui beberapa dari 72 pasal asli,, seperti dikutip dari Caixin Global, Kamis (22/10).

Di antara semua ketentuan baru, ketentuan yang mencakup pengawasan lebih dekat terhadap orang-orang yang bekerja dengan anak-anak adalah yang paling banyak dibahas di media sosial.


Undang-undang baru itu menciptakan kemampuan bagi beberapa organisasi untuk menanyakan masa lalu karyawan yang berkaitan dengan kejahatan seperti penyerangan seksual, penculikan dan perdagangan, dan cedera akibat kekerasan.

Layanan penyelidikan gratis juga akan diberikan kepada institusi yang memiliki kontak dekat dengan anak di bawah umur. Lembaga-lembaga tersebut harus secara teratur memeriksa apakah stafnya memiliki catatan kriminal yang mencakup salah satu masalah yang disebutkan di atas. Seorang anggota staf yang diketahui memiliki catatan tersebut dapat menghadapi pemutusan hubungan  kerja.

Para pengguna media sosial China umumnya memuji undang-undang baru tersebut, terutama karena fakta bahwa China telah meyaksikan beberapa skandal pelecehan seksual terkenal dalam berita dalam beberapa tahun terakhir.

“Merupakan aspirasi umum dari seluruh masyarakat untuk menyediakan lingkungan pertumbuhan yang lebih aman dan hangat bagi anak-anak,” demikian bunyi salah satu komentar netizen.

Namun, beberapa orang khawatir apakah undang-undang baru dapat diterapkan secara efektif.

 â€œIni bagus, saya hanya berharap untuk menambahkan bahwa jika sebuah institusi melalaikan tugasnya, maka harus dihukum berat. Jika tidak ada yang menerapkannya, sebagus apa pun kebijakannya, tidak akan menguntungkan orang," ungkapnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya