Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cegah Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, China Setujui Amandemen UU Perlindungan Anak

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 13:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan legislatif tertinggi China telah menyetujui amandemen undang-undang perlindungan anak yang mencakup pelecehan seksual terhadap anak-anak pada 17 Oktober lalu. Undang-undang baru tersebut disahkan menyusul serentetan kasus pelecehan seksual oleh pejabat tinggi yang melibatkan anak-anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur yang baru diubah dengan menambahkan 60 pasal baru, dan juga memperbarui beberapa dari 72 pasal asli,, seperti dikutip dari Caixin Global, Kamis (22/10).

Di antara semua ketentuan baru, ketentuan yang mencakup pengawasan lebih dekat terhadap orang-orang yang bekerja dengan anak-anak adalah yang paling banyak dibahas di media sosial.

Undang-undang baru itu menciptakan kemampuan bagi beberapa organisasi untuk menanyakan masa lalu karyawan yang berkaitan dengan kejahatan seperti penyerangan seksual, penculikan dan perdagangan, dan cedera akibat kekerasan.

Layanan penyelidikan gratis juga akan diberikan kepada institusi yang memiliki kontak dekat dengan anak di bawah umur. Lembaga-lembaga tersebut harus secara teratur memeriksa apakah stafnya memiliki catatan kriminal yang mencakup salah satu masalah yang disebutkan di atas. Seorang anggota staf yang diketahui memiliki catatan tersebut dapat menghadapi pemutusan hubungan  kerja.

Para pengguna media sosial China umumnya memuji undang-undang baru tersebut, terutama karena fakta bahwa China telah meyaksikan beberapa skandal pelecehan seksual terkenal dalam berita dalam beberapa tahun terakhir.

“Merupakan aspirasi umum dari seluruh masyarakat untuk menyediakan lingkungan pertumbuhan yang lebih aman dan hangat bagi anak-anak,” demikian bunyi salah satu komentar netizen.

Namun, beberapa orang khawatir apakah undang-undang baru dapat diterapkan secara efektif.

 â€œIni bagus, saya hanya berharap untuk menambahkan bahwa jika sebuah institusi melalaikan tugasnya, maka harus dihukum berat. Jika tidak ada yang menerapkannya, sebagus apa pun kebijakannya, tidak akan menguntungkan orang," ungkapnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya