Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cegah Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, China Setujui Amandemen UU Perlindungan Anak

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 13:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan legislatif tertinggi China telah menyetujui amandemen undang-undang perlindungan anak yang mencakup pelecehan seksual terhadap anak-anak pada 17 Oktober lalu. Undang-undang baru tersebut disahkan menyusul serentetan kasus pelecehan seksual oleh pejabat tinggi yang melibatkan anak-anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur yang baru diubah dengan menambahkan 60 pasal baru, dan juga memperbarui beberapa dari 72 pasal asli,, seperti dikutip dari Caixin Global, Kamis (22/10).

Di antara semua ketentuan baru, ketentuan yang mencakup pengawasan lebih dekat terhadap orang-orang yang bekerja dengan anak-anak adalah yang paling banyak dibahas di media sosial.


Undang-undang baru itu menciptakan kemampuan bagi beberapa organisasi untuk menanyakan masa lalu karyawan yang berkaitan dengan kejahatan seperti penyerangan seksual, penculikan dan perdagangan, dan cedera akibat kekerasan.

Layanan penyelidikan gratis juga akan diberikan kepada institusi yang memiliki kontak dekat dengan anak di bawah umur. Lembaga-lembaga tersebut harus secara teratur memeriksa apakah stafnya memiliki catatan kriminal yang mencakup salah satu masalah yang disebutkan di atas. Seorang anggota staf yang diketahui memiliki catatan tersebut dapat menghadapi pemutusan hubungan  kerja.

Para pengguna media sosial China umumnya memuji undang-undang baru tersebut, terutama karena fakta bahwa China telah meyaksikan beberapa skandal pelecehan seksual terkenal dalam berita dalam beberapa tahun terakhir.

“Merupakan aspirasi umum dari seluruh masyarakat untuk menyediakan lingkungan pertumbuhan yang lebih aman dan hangat bagi anak-anak,” demikian bunyi salah satu komentar netizen.

Namun, beberapa orang khawatir apakah undang-undang baru dapat diterapkan secara efektif.

 â€œIni bagus, saya hanya berharap untuk menambahkan bahwa jika sebuah institusi melalaikan tugasnya, maka harus dihukum berat. Jika tidak ada yang menerapkannya, sebagus apa pun kebijakannya, tidak akan menguntungkan orang," ungkapnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya