Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cegah Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, China Setujui Amandemen UU Perlindungan Anak

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 13:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan legislatif tertinggi China telah menyetujui amandemen undang-undang perlindungan anak yang mencakup pelecehan seksual terhadap anak-anak pada 17 Oktober lalu. Undang-undang baru tersebut disahkan menyusul serentetan kasus pelecehan seksual oleh pejabat tinggi yang melibatkan anak-anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur yang baru diubah dengan menambahkan 60 pasal baru, dan juga memperbarui beberapa dari 72 pasal asli,, seperti dikutip dari Caixin Global, Kamis (22/10).

Di antara semua ketentuan baru, ketentuan yang mencakup pengawasan lebih dekat terhadap orang-orang yang bekerja dengan anak-anak adalah yang paling banyak dibahas di media sosial.

Undang-undang baru itu menciptakan kemampuan bagi beberapa organisasi untuk menanyakan masa lalu karyawan yang berkaitan dengan kejahatan seperti penyerangan seksual, penculikan dan perdagangan, dan cedera akibat kekerasan.

Layanan penyelidikan gratis juga akan diberikan kepada institusi yang memiliki kontak dekat dengan anak di bawah umur. Lembaga-lembaga tersebut harus secara teratur memeriksa apakah stafnya memiliki catatan kriminal yang mencakup salah satu masalah yang disebutkan di atas. Seorang anggota staf yang diketahui memiliki catatan tersebut dapat menghadapi pemutusan hubungan  kerja.

Para pengguna media sosial China umumnya memuji undang-undang baru tersebut, terutama karena fakta bahwa China telah meyaksikan beberapa skandal pelecehan seksual terkenal dalam berita dalam beberapa tahun terakhir.

“Merupakan aspirasi umum dari seluruh masyarakat untuk menyediakan lingkungan pertumbuhan yang lebih aman dan hangat bagi anak-anak,” demikian bunyi salah satu komentar netizen.

Namun, beberapa orang khawatir apakah undang-undang baru dapat diterapkan secara efektif.

 â€œIni bagus, saya hanya berharap untuk menambahkan bahwa jika sebuah institusi melalaikan tugasnya, maka harus dihukum berat. Jika tidak ada yang menerapkannya, sebagus apa pun kebijakannya, tidak akan menguntungkan orang," ungkapnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya