Berita

Pihak keluarga Khairi Amri dan KAUM di Komnas HAM/Ist

Hukum

Keluarga Khairi Amri KAMI Medan Ngadu Ke Komnas HAM

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 12:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak keluarga Khairi Amri Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Pihak keluarga yang didampingi oleh Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM) itu ingin membuat pengaduan bahwa surat-surat yang terkait dengan penangkapan Khairi Amri oleh polisi dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Tujuanya untuk membuat pengaduan, kita keberatan sejak Khairi Amri ditangkap sama sekali tidak mendapatkan keadilan dan sangat bertentangan dengan hukum," kata Irsyad salah satu tim kuasa hukum keluarga Khairi Amri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/10).


Irsyad mengatakan, ibunda Khairi Amri bersama tantenya datang langsung dari Medan untuk membuat laporan pengaduan di Komnas HAM. Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Informasi Komunikasi (Infokom) KAUM, Eka Putra Zakran mengatakan berdasarkan hasil analisa dan kajian tim KAUM, bahwa penetapan surat-surat yang dituju kepada Khairi Amri cacat hukum.

“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri,” ujarnya.

Dengan begitu, sambung pria yang akrab disapa Elza ini, pihaknya bersama keluarga mendatangi Komnas HAM dan rencana juga ke Ombudsman untuk melaporkan tidak sesuainya prosedur yang dijalankan oleh Polisi terkait dengan penangkapan Khairi Amri.

"Makanya hari ini, kami akan membuat Laporan/Pengaduan ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan KY RI. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan Khairi Amri ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan.

Selain Khairi Amri, Polri juga mengamankan tiga orang lainya yakni Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri. Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Selain itu, Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya