Berita

Pihak keluarga Khairi Amri dan KAUM di Komnas HAM/Ist

Hukum

Keluarga Khairi Amri KAMI Medan Ngadu Ke Komnas HAM

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 12:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak keluarga Khairi Amri Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Pihak keluarga yang didampingi oleh Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM) itu ingin membuat pengaduan bahwa surat-surat yang terkait dengan penangkapan Khairi Amri oleh polisi dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Tujuanya untuk membuat pengaduan, kita keberatan sejak Khairi Amri ditangkap sama sekali tidak mendapatkan keadilan dan sangat bertentangan dengan hukum," kata Irsyad salah satu tim kuasa hukum keluarga Khairi Amri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/10).


Irsyad mengatakan, ibunda Khairi Amri bersama tantenya datang langsung dari Medan untuk membuat laporan pengaduan di Komnas HAM. Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Informasi Komunikasi (Infokom) KAUM, Eka Putra Zakran mengatakan berdasarkan hasil analisa dan kajian tim KAUM, bahwa penetapan surat-surat yang dituju kepada Khairi Amri cacat hukum.

“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri,” ujarnya.

Dengan begitu, sambung pria yang akrab disapa Elza ini, pihaknya bersama keluarga mendatangi Komnas HAM dan rencana juga ke Ombudsman untuk melaporkan tidak sesuainya prosedur yang dijalankan oleh Polisi terkait dengan penangkapan Khairi Amri.

"Makanya hari ini, kami akan membuat Laporan/Pengaduan ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan KY RI. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan Khairi Amri ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan.

Selain Khairi Amri, Polri juga mengamankan tiga orang lainya yakni Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri. Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Selain itu, Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya