Berita

Pihak keluarga Khairi Amri dan KAUM di Komnas HAM/Ist

Hukum

Keluarga Khairi Amri KAMI Medan Ngadu Ke Komnas HAM

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 12:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak keluarga Khairi Amri Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Pihak keluarga yang didampingi oleh Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM) itu ingin membuat pengaduan bahwa surat-surat yang terkait dengan penangkapan Khairi Amri oleh polisi dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Tujuanya untuk membuat pengaduan, kita keberatan sejak Khairi Amri ditangkap sama sekali tidak mendapatkan keadilan dan sangat bertentangan dengan hukum," kata Irsyad salah satu tim kuasa hukum keluarga Khairi Amri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/10).


Irsyad mengatakan, ibunda Khairi Amri bersama tantenya datang langsung dari Medan untuk membuat laporan pengaduan di Komnas HAM. Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Informasi Komunikasi (Infokom) KAUM, Eka Putra Zakran mengatakan berdasarkan hasil analisa dan kajian tim KAUM, bahwa penetapan surat-surat yang dituju kepada Khairi Amri cacat hukum.

“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri,” ujarnya.

Dengan begitu, sambung pria yang akrab disapa Elza ini, pihaknya bersama keluarga mendatangi Komnas HAM dan rencana juga ke Ombudsman untuk melaporkan tidak sesuainya prosedur yang dijalankan oleh Polisi terkait dengan penangkapan Khairi Amri.

"Makanya hari ini, kami akan membuat Laporan/Pengaduan ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan KY RI. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan Khairi Amri ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan.

Selain Khairi Amri, Polri juga mengamankan tiga orang lainya yakni Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri. Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Selain itu, Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya