Berita

Pihak keluarga Khairi Amri dan KAUM di Komnas HAM/Ist

Hukum

Keluarga Khairi Amri KAMI Medan Ngadu Ke Komnas HAM

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 12:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak keluarga Khairi Amri Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Pihak keluarga yang didampingi oleh Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM) itu ingin membuat pengaduan bahwa surat-surat yang terkait dengan penangkapan Khairi Amri oleh polisi dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Tujuanya untuk membuat pengaduan, kita keberatan sejak Khairi Amri ditangkap sama sekali tidak mendapatkan keadilan dan sangat bertentangan dengan hukum," kata Irsyad salah satu tim kuasa hukum keluarga Khairi Amri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/10).


Irsyad mengatakan, ibunda Khairi Amri bersama tantenya datang langsung dari Medan untuk membuat laporan pengaduan di Komnas HAM. Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Informasi Komunikasi (Infokom) KAUM, Eka Putra Zakran mengatakan berdasarkan hasil analisa dan kajian tim KAUM, bahwa penetapan surat-surat yang dituju kepada Khairi Amri cacat hukum.

“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri,” ujarnya.

Dengan begitu, sambung pria yang akrab disapa Elza ini, pihaknya bersama keluarga mendatangi Komnas HAM dan rencana juga ke Ombudsman untuk melaporkan tidak sesuainya prosedur yang dijalankan oleh Polisi terkait dengan penangkapan Khairi Amri.

"Makanya hari ini, kami akan membuat Laporan/Pengaduan ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan KY RI. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan Khairi Amri ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan.

Selain Khairi Amri, Polri juga mengamankan tiga orang lainya yakni Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri. Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Selain itu, Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya