Berita

Tersangka genosida Rwanda, Felicien Kabuga/Net

Dunia

PBB Perintahkan Tersangka Genosida Rwanda Felicien Kabuga Diekstradisi Ke Den Haag

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tersangka genosida Rwanda, Felicien Kabuga, akan merasakan dinginnya dinding penjara Belanda di usia rentanya. Hakim PBB memutuskan bahwa  Kabuga yang sejak Mei berada di penjara Prancis, harus dikirim ke unit penahanan di Den Haag sebelum persidangannya.

"Dengan ini saya mengubah surat perintah penangkapan dan perintah pemindahan," kata Hakim Iain Bonomy dari Arusha, Tanzania, seperti dikutip dari AFP, Rabu (21/10).

"Saya menganggap bahwa ada keadaan luar biasa dan itu demi keadilan [mengirim Kabuga ke Den Haag," tambahnya.


Dengan keputusan tersebut berarti bahwa Kabuga (84) kemungkinan akan menghabiskan setidaknya beberapa bulan di Den Haag dan dibawa ke hadapan hakim internasional di sana untuk penampilan awal dalam kasus kejahatan perangnya, alih-alih di Tanzania seperti yang direncanakan semula.

Jaksa PBB menuduh mantan taipan teh dan kopi itu membiayai dan mengimpor parang dalam jumlah besar untuk milisi etnis Hutu yang menewaskan ratusan ribu orang Tutsi dan Hutu moderat di Rwanda selama periode 100 hari pada tahun 1994.

Kabuga ditangkap oleh polisi Prancis di luar kota Paris pada pertengahan Mei, setelah sekitar 25 tahun berada dalam pelarian.

Pernah menjadi salah satu buronan paling dicari di dunia, kekayaan dan koneksinya membantu Kabuga menghindari penangkapan saat dia pindah dari Rwanda ke Swiss. Dia kemudian dideportasi ke Republik Demokratik Kongo, yang saat itu dikenal sebagai Zaire, dan kemudian dipindahkan ke Kenya.

Kabuga, yang akan menghadapi pengadilan PBB, menepis tuduhan terhadapnya sebagai 'kebohongan' selama dirinya menjalani sidang ekstradisi Prancis.

Belum pasti ke mana tepatnya Kabuga akan dikirim setelah pengadilan sipil tertinggi Prancis memutuskan pada 30 September bahwa ia dapat diserahkan ke tahanan PBB di Arusha.

Bekas pengadilan PBB untuk kejahatan perang di Rwanda dan Yugoslavia telah diubah menjadi pengadilan penerus yang memiliki dua kantor di Den Haag, dan Arusha.

Perintah Bonomy mengatakan pengadilan belum menerima file medis Kabuga, dan jarak yang relatif pendek antara Paris dan Den Haag dianggap paling relevan dengan risiko yang jauh lebih kecil.

Dia mengatakan tanggal kemunculan awal Kabuga belum dapat dipastikan, karena dia harus dikarantina selama 10 hari setelah kedatangan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya