Berita

Sawit Indonesia/Net

Bisnis

Penyelesaian Sengketa Sawit Di WTO Tersendat Pandemik, Indonesia Maju Terus Dengan Mendorong Isu Positif

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 07:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Selama pandemi, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menetapkan pembatasan penyelenggaraan pertemuan-pertemuan fisik dan mengalihkannya dalam format virtual. Sementara, tidak semua pertemuan WTO dapat dialihkan pembahasannya secara virtual, karena kompleksitas isu yang ditangani memerlukan dialog langsung antara para pihak. Hal inilah yang membuat beberapa kesepakatan menjadi tertunda.

Termasuk juga persoalan kesepakatan sawit antara Indonesia dan Uni Eropa yang mengalami pelambatan pada proses penanganan dispute settlement atau penyelesaian sengketa.

Direktur Perdagangan, Komoditas, dan Kekayaan Intelektual Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Hari Prabowo mengatakan, meski mengalami pelambatan, Indonesia tetap berupaya mendorong kemajuan isu yang menjadi kepentingan Indonesia.


"Terkait isu Renewable Energy Directive (RED II) mengenai kelapa sawit, saat ini telah memasuki tahap proses seleksi anggota panel. Dengan difasilitasi Sekretariat WTO, Indonesia dan Uni Eropa tengah berdialog untuk dapat menyepakati komposisi panel WTO yang akan menangani isu ini," ujar Hari, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/10) malam.

"Diharapkan persetujuan mengenai Ketua dan anggota Panel akan dapat tercapai dalam waktu dekat ini," katanya, menjawab pertanyaan redaksi tentang kelanjutan 'nasib' sawit Indonesia di Uni Eropa.

Pada Desember 2019, Pemerintah Indonesia resmi menggugat Uni Eropa ke WTO terkait kebijakan RED II yang resmi diberlakukan pada 2019. Kebijakan itu dianggap mendiskriminasikan sawit Indonesia, karena di dalamnya disebutkan bahwa sawit Indonesia tidak dapat memenuhi standart EU karena beresiko tinggi atas perubahan lahan tidak langsung.

Berlakunya RED II ini jelas mengganjal ekspor biofuel berbahan sawit dari Indonesia ke negara-negara Uni Eropa.

Di saat yang hampir bersamaan dengan pelaporan Indonesia ke WTO atas diskriminasi sawit, UE juga mengadukan Indonesia ke WTO atas kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel.

Mengenai hal ini, Hari menekankan bahwa dua hal tersebut sama sekali tidak saling berkaitan. Ia menegaskan untuk tidak mencampur adukkan dua peristiwa ini.

"Pertama-tama, perlu dipahami bahwa kedua isu ini berbeda dan tidak terkait satu sama lain. Kebetulan saja sama-sama melibatkan Uni Eropa dan Indonesia, dan kebetulan saja waktunya berdekatan," katanya.

Hari menjelaskan bahwa fungsi dispute settlement merupakan salah satu fungsi yang dapat dipergunakan anggota WTO ketika terjadi perbedaan pandangan di antara mereka. Hal ini tidak terlepas dari karakter WTO sebagai rules based multilateral trading system (sistem perdagangan multilateral yang berbasis peraturan-peraturan yang disepakati bersama).

"Walaupun peraturan WTO disepakati bersama, namun sebagaimana lazimnya berbagai ketentuan hukum internasional lainnya, sering kali terjadi perbedaan interpretasi. Dan di sinilah manfaat dari mekanisme dispute settlement WTO ini," jelasnya.

Indonesia maupun Uni Eropa cukup aktif menggunakan mekanisme ini. Indonesia maupun Uni Eropa tercatat di antara frequent users anggota WTO yang cukup sering memanfaatkan mekanisme ini dengan anggota-anggota WTO lainnya, baik sebagai pihak yang mengajukan isu (complainant), pihak yang diajak konsultasi (respondent), maupun pihak ketiga dalam isu antara dua negara lain (third party).

"Menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa bukan berarti dua negara atau dua pihak sedang bertikai," jelas Hari.

Sebaliknya, itu menunjukkan kesepakatan antara dua mitra dagang untuk menggunakan mekanisme WTO dalam menyelesaikan perbedaan pandang di antara mereka mengenai interpretasi ketentuan WTO.

"Sementara itu, terkait isu bijih nikel, kita masih menunggu keputusan Uni Eropa untuk meminta pembentukan panel," ungkap Hari.

Mengenai isu negatif yang menimpa sawit Indonesia, Hari menegaskan bahwa diplomasi Indonesia berupaya untuk mematahkan kampanye negatif tersebut.

"Dampaknya tentunya adalah semakin terbatasnya akses produk sawit Indonesia untuk memasuki pasar Eropa, dan juga citra dari kelapa sawit itu sendiri di pasar minyak nabati global.

"Konsultasi dan sanggahan disampaikan, baik kepada Pemerintah negara-negara Eropa, anggota Parlemen Eropa, media massa, dan publik secara umum. Indonesia juga melakukan konsultasi erat dengan sektor industri di Eropa yang banyak menggunakan kelapa sawit dalam produknya, untuk bersama-sama berupaya mematahkan mispersepsi ini," terang Hari.

Berbagai upaya inovatif diplomasi juga dilakukan pemerintah Indonesia, seperti penelitian bersama dengan sejumlah lembaga pendidikan tinggi di Eropa, maupun pembuatan film oleh sineas Eropa mengenai produksi kelapa sawit Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan dan berdampak positif bagi pengentasan kemiskinan jutaan petani kecil.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya