Berita

Gus Nur/Net

Hukum

Meski Dimaafkan, PCNU Tetap Laporkan Gus Nur Ke Bareskrim

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 19:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kembali dilaporkan karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan mengibaratkan organisasi islam tertua di Indonesia itu bus umum yang berpenumpang PKI.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim resmi melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan ujaran kebencian. Meskipun, Aziz mengatakan Kiai NU telah memaafkan Gus Nur.

"Saya kira gini ya, NU ada tradisi saling meminta maaf. Tentu kalo beliau (Gus Nur), pasti semua kyai memaafkan," kata Aziz di Bareskrim Polri, Rabu (21/10).


Namun, Aziz menekankan, Gus Nur bukan kali ini saja melakukan penghinaan terhadap NU. Sehingga, ia harus melaporkan Gus Nur guna meminta pertanggung jawaban secara hukum.

"Hanya Gus Nur sudah melalukan beberapa kali, satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadpa NU," ungkap Aziz.

Disisi lain, ia menambahkan, jika tidak dilaporkan ke pihak berwajib, dikhawatirkan bakal memancing reaksi dari organisasi-organisasi yang berinduk kepada NU seperti Ansor dan Banser.

"Karena saya takut kalo proses hukum tidak berjalan, mereka (Ansor dan Banser) bisa bertindak masing-masing. Mereka bisa melakukan apa pun," ujar Aziz.
Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun

Laporan ke polisi terhadap Gus Nur sebenarnya bukan kali pertama ini saja. Sebelumnya pada 12 September 2019, ia tercatat pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.

Kasus hinaan generasi NU penjilat itu kemudian masuk persidangan pada 23 Mei 2019. Dan selanjutnya pada 24 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.

Meski telah dijatuhkan vonis penjara, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan. Sebab, ancaman hukumannya tidak bisa ditahan







Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya