Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Polisi Tetapkan Enam Pendemo Yang Curi HP Dan Aniaya Polisi

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Sat Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil menciduk enam orang pendemo tolak omnibus law UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang lalu lantaran melakukan penganiayaan dan mencuri ponsel milik anggota Kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, keenam orang tersebut yakni  MRR (27), Y (29), FA (24), AIA (25), SD (18) dan MF (17) melakukan pengeroyokan kepada satu anggota polisi berinisial AJS usai pulang mengamankan aksi unjuk rasa.

"Korbannya adalah anggota Polri yang kejadian itu sekitar tanggal 8 kemarin pada saat terjadi demo atau unjuk rasa di TKP jalan Gajah Mada, di depan Hotel Paragon," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10).


Yusri memaparkan, saat itu personel polisi berinisal AJS melihat ada satu anggota polisi telah dikerumuni oleh para pendemo. AJS, kata Yusri coba melerai massa agar tidak melakukan pemukulan terhadap polisi tersebut.

"Tapi malah anggota yang melerai ini yang terkena penganiayaan oleh 5 orang tersangka. Sempet mereka teriakin "polisi polisi" kemudian berkumpul mereka melakukan pengeroyokan. Memukuli korban (AJS)," ungkap Yusri.

Korban AJS, sambung Yusri mengalami luka memar dan lecet pada mata kanan, punggung, bahu dan luka robek pada jidat serta pipi sebelah kiri hingga korban dirawat di Rumah Sakit.

Tersangka MRR, papar Yusri berperan memukul korban sebanyak 3 kali dan mengambil ponsel ketika korban terjatuh. Sementara tersangka Y membantu menjual ponsel curian dan menerima hasil penjualan.

"Kemudian tersangka FA berperan membuka akses kunci HP korban setelah menerima dari Y. Karena pada saat akan dijual dalam keadaan terkunci," tutur Yusri.

Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan 170 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya