Berita

Ilustrasi TNI/Net

Pertahanan

Beni Sukadis: Pelibatan TNI Tangkal Terorisme Rancu

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 14:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani aksi terorisme dinilai rancu karena tidak dikenal dalam Undang Undang 5/2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

Demikian disampaikan Akademisi dan Peneliti Marapi Advisory & Consulting Bidang Keamanan dan Pertahanan Beni Sukadis dalam Webinar "Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme: Peluang dan Tantangan", Selasa (20/10).

"Meskipun TNI merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, fungsi penangkalan tidak bisa dilakukan dalam keadaan damai dan berupa operasi mandiri untuk mengatasi aksi terorisme, karena peran TNI bersifat terbatas dan berdasarkan perintah otoritas sipil," demikian kata Beni Sukadis, Rabu (21/10).

Dalam acar yang bekerja sama dengan Acara yang bekerja sama dengan program studi Hubungan Internasional FISIP UPN Veteran Jakarta ini, Beni menegaskan bahwa UU TNI pun menyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan operasi militer selain perang yang dilaksanakan atas perintah Presiden dalam situasi tertentu.

Kata Beni, pelibatan TNI bukan dalam keadaan dimana aparat penegak hukum masih dapat menjalankan tugasnya.

Prof Dr Eddy OS Hiariej selaku pakar Hukum Universitas Gajah Mada yang juga menjadi pembicara menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran dengan Perpres ini sebab memang dibutuhkan keterlibatan TNI.

"Selama dilakukan atas Perintah Presiden, dan hanya bisa berkoordinasi dengan Polri dan BNPT,  maka pelibatan TNI dibolehkan," demikian kata Eddy.

Eddy mencontohkan kasus-kasus pembajakan kapal laut dan pesawat udara yang memang harus diatasi oleh TNI atas perintah Presiden.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya