Berita

Krisna Murti saat membacakan eksepsi Djoko Tjandra/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Nilai Dakwaan JPU Gak Jelas

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 21:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas. Menurutnya dakwaan tersebut akan sulit dibuktikan dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Krisna usai membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10). Dalam kesempatan ini juga digelar sidang untuk tersangka lainnya yakni Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada klien saya, penyampaiannya tidak jelas, fakta-faktanya harus diuraikan secara jelas", ujar Krisna.


Sementara itu, Kuasa Hukum Djoko Tjandra lainnya, Soesilo Aribowo dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU juga menilai, surat dakwaan Jaksa tidak menguraikan atau menjelaskan bagaimana Djoko Tjandra bisa terlibat membuat surat jalan palsu. 

"Bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat itu," kata Soesilo saat membacakan nota eksepsi dalam persidangan.

Soesilo menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan bagaimana kliennya bisa membuat surat jalan palsu. Terlebih, dalam surat dakwaan juga tidak diuraikan bagaimana kata-kata Djoko Tjandra menyuruh membuat surat palsu atau memalsukan surat.

"Penuntut Umum juga sama sekali tidak menguraikan atau mengungkapkan atau menjelaskan bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta memalsukan surat itu," ujar Soesilo.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya