Berita

Ilustrasi pesepada/Net

Politik

Aturan Baru Bersepeda Dari Kemenhub Perlu Ditunjang Sarana dan Pra Sarana Keselamatan

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 19:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan ketentuan mengenai keselamatan bersepeda di jalan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 59/2020.

Dalam aturan tersebut, pengguna diharuskan memenuhui syarat keselamatan, keamanan hingga kelayakan sepeda yang digunakan saat berkendara.

Berbagai pihak menyambut baik terbitnya beleid tersebut. Termasuk komunitas pesepada Epycyclis Jakarta.

Anggota Epycyclis Jakarta, Rahman mengatakan, Permenhub tersebut sangat mendukung keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan raya.

"Ini adalah wujud perhatian dari pemerintah, dengan begitu diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan bersepeda,” kata Rahman dalam siaran pers yang diterima, Selasa (20/10).

Dengan dikeluarkanya aturan tersebut, Rahman memprediksi keinginan masyarakat untuk bersepada akan semakin tinggi.

Oleh karenanya, dia meminta pemerintah untuk segera memenuhi sarana dan pra sarana pesepeda agar bisa aman berada di jalan umum. Misalnya saja sarana utama terkait jalur khusus sepeda.

“Selama ini kecelakaan seringkali terjadi, saat sudah ada aturan, baiknya juga mulai membuat jalur sepeda berikut proteksinya,” ungkapnya.

Selain Rahman, penyanyi kondang Nugie juga mengapresiasi aturan baru dati Kemenhub tersebut. Dia mengungkapkan, selama 11 tahun menjadi pengguna sepeda, baru kali ini ada aturan yang fokus melindungi keselamatan para pesepeda.

"Memang, awareness bersepeda ini masih sangat kurang, masyarakat lebih memilih transportasi yang cepat sampai. Tetapi, bila dilihat dari sisi kesehatan dan hemat tentunya lebih baik menggunakan sepeda," ungkapnya.

"Dengan aturan ini, tinggal bagaimana kita menaati peraturan dan merawat jalur sepeda," demikian Nugie.

Sebagai informasi, dasar penyusunan Perhubungan 59/2020 adalah Undang-Undang (UU) 22/2009, yang di dalamnya mencakup hak perlindungan dan penjaminan terkait keselamatan para pesepeda.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya