Berita

Mayjen (Purn) Soenarko kedua dari kiri (kemeja hitam)/Ist

Hukum

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Penuhi Panggilan Bareskrim

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 10:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaa tambahan terhadap kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dari informasi yang diperoleh redaksi, Soenarko didampingi lima orang salah satunya merupakan kuasa hukumnya Firman Nurwahyu. Soenarko tampak mengenakan kemeja warna hitam dan memakai kacamata.

"Ya kami hadir untuk penuhi panggilan untuk pemeriksaan tambahan," kata Firman Nurwahyu di Bareskrim Polri, Selasa (20/10).


Firman mengatakan, dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku pemasok senjata api kepada Soenarko yakni Praka Benny Prabowo.

"Itu sudah dijatuhi hukuman oleh mahkamah militer," tandas Firman.

Dengan adanya putusan hukum berkekuatan tetap, kata Firman, seharusnya pihak Kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebelumnua, Praka Benny Prabowo orang yang mengirimkan senjata dari Aceh ke Jakarta untuk kemudian diserahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko melalui Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh telah diputus bersalah.

Dari salinan dokumen petikan putusan yang diterima redaksi nomor 01-K/PM.I-01/AD/I/2020, Jumat (16/10), Benny Prabowo yang bertatus anggota militer aktif di Pangdam Iskandar Muda Aceh, diputus bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Kesatu, tanpa hak menerima dan menyerahkan senjata api dan kedua, pemalsuan surat," begitu petikan putusan nomor 01-K/PM.I-01/AD/I/2020 itu.

Dalam putusan yang dilakukan pada Kamis 9 April 2020 oleh hakim ketua Kolonel Sus Tri Achmad, Letkol Khamdan, Mayor Gatot Sumardjono dalam sidang terbuka Benny Prabowo dipidana selama tiga bulan kurungan penjara, sebagai mana merujuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951, pasal 263 ayat (1) KUHP, pasal 190 ayat (1) jo ayat (4) UU 31/1997 Tentang Peradilan Militer dan Ketentuan Perundang-undang lain yang bersangkutan.

Dari informasi yang diperoleh redaksi, karena telah digelarnya sidang penyelundupan senjata dan majelis hakim peradilan militer telah memutus Praka Benny Prabowo bersalah, senjata yang dijadikan barang bukti telah dimusnahkan

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya