Berita

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa/Net

Pertahanan

Begini Arahan KSAD Jenderal Andika Tangani Unjuk Rasa

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 08:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan pengarahan kepada jajaran Pangdam di seluruh wilayah Indonesia terkait penanganan rangkaian unjuk rasa atau demontrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

"Dalam rangka menghadapi rangkaian unjuk rasa, penggelaran kekuatan sesuaikan dengan perintah dari Panglima TNI," kata Andika dalam video pengarahan yang dilihat redaksi Sabtu (17/10).

Pada prinsipnya, kata Andika, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam UU 9/1998, namun ia menekankan, dalam penyampaian pendapat di muka umum ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan oleh mereka yang menyampaikan pendapat di muka umum.


Yakni dengan menghormati hak dan kebebasan orang lain, kemduian menghormati aturan moral yang berlaku umum, mentaati peraturan hukum dan perundangan yang berlaku, memjaga ketertiban umum dan terakhir menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kalau pengunjuk rasa tak mentaati maka dibubarkan," tekan Andika.

Kemudian Andika juga mengingatkan kepada jajaran, agar mengambil tindakan terhadap para pengunjuk rasa yang tergolong tindak pidana seperti pengerusakan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang atau barang sebagaimana dalam pasal 170 KUHP dan UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, serta pasal 408 KUHP Tentang Pengerusakan.

"Dan ini yang dikasih tahu kepada anggota kita semua, ada pasal dalam KUHP yang berarti tindak pidana apabila masuk dalam ketegori ikut serta atau membantu sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHP, ini ada," ujar Andika.

"Jadi ketika ada satu tindak pidana merusak dengan batu, nah yang memberikan batu ini juga kena," tekan Andika menambahkan.

Oleh sebab itu, Andika berharap kepada seluruh satuan yang digelar oleh Panglima TNI dalam pengamanan aksi unjuk rasa agar mengetahui hal-hal yang dijelaskanya di atas. Sebab orang nomor satu di Angkatan Darat itu tidak ingin seolah TNI memfasilitasi pengunjuk rasa.

Dengan begitu Andika meminta kepada satuan yang tidak digelar atau terlibat di lapangan dalam pengamanan aksi unjuk rasa agar menutup gerbang markas satuan masing-masing. Tidak ada yang boleh menggunakan fasilitas atau instalasi militer.    

"Saya tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, ada pengunjuk rasa masuk lari ke salah satu instalasi militer di Jakarta, jangan sampai tersersebar di sosial media seolah-olah TNI memfasilitasi, nanti kita dianggap membantu, apalagi unjuk rasanya diwarnai tindak pidana tadi, maka kita akan terseret-seret," himbau Andika.

Namun ia mengingatkan bahwa jangan sampai melupakan rasa kemanusiaan, misalnya ia mencontohkan ada pengunjuk rasa yang pingsan karena luka ataupun akibat dari demontrasi di depan markas militer.

"Kita bisa memasukan korban ini dengan hanya satu pendamping, supaya apa, supaya tidak ada fitnah," imbuhnya.

Selebihnya tidak perlu, apalagi yang viral kemarin, memberi makan, tidak perlu," sambung dia mengingatkan.

Dibagian akhir, Andika meminta setiap satuan untuk menyiapkan pasukan siaga atau dengan kata lain kekuatan yang siap digunakan kapan saja, tentunya dengan perintah Panglima TNI selama seminggu kedepan yang besar kekuatanya disesuaikan.

"Mulai besok siapkan kekuatan stand by sehingga, paling tidak kalau ada perintah mendadak, sudah ada yang disiapkan," demikian Andika

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya