Berita

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa/Net

Pertahanan

Begini Arahan KSAD Jenderal Andika Tangani Unjuk Rasa

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 08:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan pengarahan kepada jajaran Pangdam di seluruh wilayah Indonesia terkait penanganan rangkaian unjuk rasa atau demontrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

"Dalam rangka menghadapi rangkaian unjuk rasa, penggelaran kekuatan sesuaikan dengan perintah dari Panglima TNI," kata Andika dalam video pengarahan yang dilihat redaksi Sabtu (17/10).

Pada prinsipnya, kata Andika, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam UU 9/1998, namun ia menekankan, dalam penyampaian pendapat di muka umum ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan oleh mereka yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Yakni dengan menghormati hak dan kebebasan orang lain, kemduian menghormati aturan moral yang berlaku umum, mentaati peraturan hukum dan perundangan yang berlaku, memjaga ketertiban umum dan terakhir menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kalau pengunjuk rasa tak mentaati maka dibubarkan," tekan Andika.

Kemudian Andika juga mengingatkan kepada jajaran, agar mengambil tindakan terhadap para pengunjuk rasa yang tergolong tindak pidana seperti pengerusakan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang atau barang sebagaimana dalam pasal 170 KUHP dan UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, serta pasal 408 KUHP Tentang Pengerusakan.

"Dan ini yang dikasih tahu kepada anggota kita semua, ada pasal dalam KUHP yang berarti tindak pidana apabila masuk dalam ketegori ikut serta atau membantu sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHP, ini ada," ujar Andika.

"Jadi ketika ada satu tindak pidana merusak dengan batu, nah yang memberikan batu ini juga kena," tekan Andika menambahkan.

Oleh sebab itu, Andika berharap kepada seluruh satuan yang digelar oleh Panglima TNI dalam pengamanan aksi unjuk rasa agar mengetahui hal-hal yang dijelaskanya di atas. Sebab orang nomor satu di Angkatan Darat itu tidak ingin seolah TNI memfasilitasi pengunjuk rasa.

Dengan begitu Andika meminta kepada satuan yang tidak digelar atau terlibat di lapangan dalam pengamanan aksi unjuk rasa agar menutup gerbang markas satuan masing-masing. Tidak ada yang boleh menggunakan fasilitas atau instalasi militer.    

"Saya tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, ada pengunjuk rasa masuk lari ke salah satu instalasi militer di Jakarta, jangan sampai tersersebar di sosial media seolah-olah TNI memfasilitasi, nanti kita dianggap membantu, apalagi unjuk rasanya diwarnai tindak pidana tadi, maka kita akan terseret-seret," himbau Andika.

Namun ia mengingatkan bahwa jangan sampai melupakan rasa kemanusiaan, misalnya ia mencontohkan ada pengunjuk rasa yang pingsan karena luka ataupun akibat dari demontrasi di depan markas militer.

"Kita bisa memasukan korban ini dengan hanya satu pendamping, supaya apa, supaya tidak ada fitnah," imbuhnya.

Selebihnya tidak perlu, apalagi yang viral kemarin, memberi makan, tidak perlu," sambung dia mengingatkan.

Dibagian akhir, Andika meminta setiap satuan untuk menyiapkan pasukan siaga atau dengan kata lain kekuatan yang siap digunakan kapan saja, tentunya dengan perintah Panglima TNI selama seminggu kedepan yang besar kekuatanya disesuaikan.

"Mulai besok siapkan kekuatan stand by sehingga, paling tidak kalau ada perintah mendadak, sudah ada yang disiapkan," demikian Andika

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Pasca Penangkapan NW, Polda Sumut Ramai Papan Bunga

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:50

Namanya Diseret di Sidang MK, Jokowi Irit Bicara

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:43

Serukan Penegakan Kedaulatan Rakyat, GPKR Gelar Aksi Damai di Gedung MK

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:39

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:29

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:21

Ketum JNK Dukung Gus Barra Maju Pilbup Mojokerto Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:13

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke 10

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:04

Demi Kenyamanan, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00

Paskah 2024, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:53

Selengkapnya