Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mantan Bos CMBC Capital Didenda 1,2 Juta Dolar HK Atas Kegagalan Laporan Keuangan

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 07:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Pelanggaran Pasar di Hong Kong, Market Misconduct Tribunal (MMT), mengidentifikasi bahwa CMBC dan enam mantan direkturnya gagal mengungkapkan informasi keuangannya berdasarkan Securities and Futures Ordinance.

MMT pun memberlakukan perintah diskualifikasi selama 15 bulan terhadap mantan kepala eksekutif dan sekretaris perusahaan, Philip Suen Yick-lun.

Philip Suen juga dikenakan denda sebesar 1,2 juta dolar HK dan mantan ketua CMBC Capital Paul Suen Cho-hung didenda 900 ribu dolar HK, seperti dikutip dari The Standard, Jumat (16/10).


Empat mantan direktur lainnya adalah Lau King-hang, mantan direktur eksekutif, dan tiga mantan direktur non-eksekutif independen, Huang Zhencheng, Weng Yixiang dan Wong Kwok Tai.

CMBC Capital dan enam mantan direksi tersebut di atas mengakui bahwa informasi mengenai peningkatan signifikan kinerja keuangan perseroan untuk lima bulan yang berakhir pada 31 Agustus 2014, baru diketahui pada atau sekitar tanggal 31 Oktober 2014.

Namun, informasi tersebut tidak diumumkan hingga 7 November 2014, ketika peringatan laba positif dipublikasikan mengenai kinerja keuangan perusahaan untuk enam bulan yang berakhir pada 30 September 2014.

Philip Suen dan Paul Suen juga mengakui bahwa kelalaian mereka menyebabkan CMBC Capital melanggar persyaratan rezim pengungkapan perusahaan.

Pengadilan juga memerintahkan CMBC Capital dan enam mantan direktur untuk membayar biaya penyelidikan dan hukum SFC, serta biaya persidangan; dan enam mantan direktur untuk menghadiri program pelatihan yang disetujui SFC tentang rezim pengungkapan perusahaan, tugas direktur dan tata kelola perusahaan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya